Sudah kami limpahkan tahap 1 kembali ke JPU
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah menyerahkan kembali berkas perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Karaoke Eksekutif Venesia BSD, Tangerang Selatan, Banten, ke Kejaksaan Agung untuk diteliti.

Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung mengatakan penyidik sudah melimpahkan tahap 1 berkas perkara ini ke jaksa penuntut umum (JPU) setelah dinyatakan belum lengkap (P-19).

"Sudah kami limpahkan tahap 1 kembali ke JPU," kata John saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Saat ini penyidik masih menunggu informasi dari jaksa mengenai kelengkapan berkas perkara tersebut.

Baca juga: Belum lengkap berkas perkara TPPO Venesia dikembalikan ke Bareskrim

Baca juga: Bareskrim kebut pemberkasan kasus TPPO karaoke eksekutif


Pihaknya berharap tim jaksa bisa segera menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 agar kasus ini dapat diadili di pengadilan. "Semoga segera P-21," ujarnya berharap .

Sebelumnya, jajaran Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bersama TNI Pomdam Jaya menggerebek Karaoke Eksekutif Venesia BSD pada Rabu 19 Agustus 2020 malam.

Penggeledahan dilakukan karena diduga ada tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemik COVID-19.

Karaoke eksekutif tersebut diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020. Bahkan Venesia BSD memfasilitasi layanan seks bagi para pelanggannya.

Ada sebanyak 47 perempuan yang bekerja di karaoke eksekutif tersebut berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.

Dalam kasus ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka yakni tiga orang germo atau muncikari dan tiga orang manajemen perusahaan Karaoke Eksekutif Venesia BSD
dengan sangkaan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Sejumlah barang bukti yang disita penyidik Bareskrim di antaranya kwitansi dua bundel, satu bundel voucher 'ladies' tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp730 juta yang merupakan uang booking-an 'ladies' mulai dari 1 Agustus 2020, tiga mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi.

Kemudian satu bundel form penerimaan 'ladies', satu bundel absensi 'ladies', tiga komputer, satu mesin penghitung uang, tiga printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja dan dua lembar kwitansi hotel tertanggal 19 Agustus 2020.

Baca juga: Pascakaraoke eksekutif digerebek 64 orang jalani "rapid test"

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020