Belum diketahui pasti apa penyebab ditariknya izin dari pihak keluarga sehingga otopsi belum dapat dilakukan
Jayapura (ANTARA) - Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Intan Jaya Benny Mamoto mengakui pelaksanaan otopsi jenazah Pdt Yeremias Zanambani terkendala izin keluarga.
 
Memang benar hingga kini rencana otopsi belum dapat dilakukan karena keluarga menarik kembali izin yang sebelumnya sudah diberikan.
 
"Belum diketahui pasti apa penyebab ditariknya izin dari pihak keluarga sehingga otopsi belum dapat dilakukan," kata Benny Mamoto kepada ANTARA di Jayapura, Papua, Senin.
 
Diakui, sebelumnya keluarga Alm Pdt. Yeremias Zanambani sudah mengizinkan untuk dilakukan otopsi dengan syarat menggunakan dokter forensik independen dan itu sudah disetujui, namun tiba-tiba menarik kembali izin tersebut.
 
TGPF berupaya kembali melakukan pendekatan mengingat pentingnya otopsi untuk menyelidiki lebih jauh penyebab kematian almarhum.

Baca juga: TGPF: Kasus pembakaran rumdinkes di Hipadipa jadi langkah awal

Baca juga: Pangdam: Tindak tegas anggota TNI terlibat kematian Pdt. Yeremias
 
"Mudah-mudahan keluarga kembali memberi izin sehingga memudahkan penyelidikan," ucap Benny Mamoto seraya mengaku, belum ada tersangka dalam kasus kematian Pdt. Yeremias Zanambani.
 
Namun yang pasti TGPF Intan Jaya akan berupaya keras guna mengungkap berbagai kasus yang terjadi di wilayah itu, ujarnya menegaskan.
 
Pensiunan jenderal berbintang dua dari Polri yang juga anggota Kompolnas itu mengaku, walaupun belum ada yang jadi tersangka dalam kasus kematian Pdt. Yeremias  Zanambani, namun dengan ditetapkan-nya delapan anggota TNI AD sebagai tersangka kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hipadina yang terjadi tanggal 19 September lalu akan menjadi langkah awal bagi pengungkapan kasus lainnya.
 
"Kasus pembakaran rumdinkes di Hipadipa jadi langkah awal terungkap-nya berbagai kasus yang terjadi di Intan Jaya dan menjadi tugas TGPF untuk mengungkapkannya dan melaporkan ke Menkopolhukam," kata Benny Mamoto.
 
Kedelapan tersangka kasus pembakaran rumah dinas di Hipadipa yang terjadi tanggal 19 September lalu yakni Kapten Inf SA, Letda Inf KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH. Para tersangka diduga melanggar pasal 187 ayat 1 KUHP dan pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Komnas HAM nilai ada pengaburan peristiwa kematian Pendeta Yeremia

Baca juga: Mahfud MD terima hasil penyelidikan TGPF Intan Jaya

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020