Jambi (ANTARA News) - Lusi Ana Nur, seorang ibu rumah tangga di Kota Jambi tega menjual anak kandungnya yang baru berusia 10 hari seharga Rp900 ribu kepada seseorang karena terjepit persoalan rumah tangga.

Akibat ulahnya, Lusi akhirnya ditangkap oleh polisi jajaran Polsekta Jelutung untuk mempertangungjawabkab perbuatannya, kata Kapolsekta Jelutung AKP Robby Aria di Jambi, Jumat.

Robby menjelaskan, tersangka yang nekad menjual anak kandungnya tersebut kini diamankan di Polsek setelah ada laporan dari suaminya Pri Julianto.

Suaminya melaporkan isterinya karena setelah melahirkan anak pertama pergi meninggalkan dirinya dengan membawa anaknya dan tinggal di rumah kakaknya di salah satu kecamatan di Kota Jambi, namun tidak pernah memberi kabar.

Julianto mengetahui anaknya sudah dijual kepada orang lain, setelah bertemu dengan kakak iparnya yang mengatakan istrinya Lusi sudah menjual anak mereka kepada orang lain tanpa sepengetahuan keluarga.

Mendapatkan laporan tersebut, Julianto melaporkan kasus itu ke Polsekta Jelutung dan setelah mendapatkan laporan tersebut polisi langsung mengamankan pelaku.

Saat diperiksa di polisi, tersangka Lusi mengakui dirinya sudah menjual anaknya kepada seseorang dengan harga Rp900 ribu yang pembayarannya dilakukan beberapa kali, pertama sebesar Rp500 ribu kemudian pembayaran kedua Rp400 ribu.

Saat ini kepolisian masih mencari keberadaan anaknya yang telah dijual kepada seseorang di Kota Jambi, dan kasus ini terus dikembangkan Polsekta Jelutung.

"Mudah-mudahan dalam beberapa hari ini, bayi yang telah dijual oleh pelaku yang juga ibu kandungnya itu, akan dibawa dan diambil sebagai barang bukti dan akan diasuh lagi sementara oleh ibunya," kata Robby.

Pihak kepolisian masih perlu mencari barang bukti agar bisa menetapkan tersangka yang akan dikenakan undang-undang terkait dengan penjualan anak atau bayi. Kasus jual anak ini merupakan yang pertama ditangani Polsekta Jelutung.

Jika terbukti nantinya, tersangka Lusi bisa dikenakan sesuai dengan UU No.21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia (trafficking) dan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3-15 tahun penjara dan denda Rp120-Rp160 juta.
(T.N009/E003/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010