Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendorong seluruh aparatur sipil negara (ASN) di kementeriannya untuk membangun dan mengembangkan pola pikir digital dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di tengah cepatnya laju perkembangan informasi dan teknologi.

"Perkembangan teknologi informasi memaksa ASN Kemenkumham untuk terus berinovasi mendukung tata kelola birokrasi yang lebih baik. Saya mendorong seluruh ASN Kemenkumham untuk memiliki pola pikir berbasis teknologi informasi," kata Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan implementasi revolusi digital pada Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah di Semarang, Jumat.

Yasonna berharap revolusi digital yang telah diluncurkan oleh Kemenkumham pada 12 Oktober lalu dapat mengubah pola pikir ASN, khususnya para pemimpin agar menjadi pemimpin di era digital.

"(Saya berharap) para pemimpin di era digital untuk tidak segan-segan melakukan inovasi dan pengembangan potensi pegawai untuk kepentingan publik. Revolusi digital yang dilakukan Kemenkumham menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas publik," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Yasonna turut mengapresiasi inovasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dalam rupa layanan "Silandu" (sistem informasi layanan terpadu) dan "Sippandu" (sistem informasi layanan administrasi peradilan pidana terpadu).

Silandu merupakan inovasi berbasis teknologi informasi yang memuat seluruh pelayanan pada unit eselon I Kemenkumham.

Dengan aplikasi tersebut, publik dapat mengakses seluruh pelayanan di Kemenkumham hanya dengan menggunakan ponsel pintar atau portal aplikasi, baik klinik hukum dan HAM, layanan keimigrasian, layanan pemasyarakatan, dan lainnya.

Dengan Selandu seluruh data dan proses administrasi di lingkungan Kemenkumham menjadi terintegrasi, baik yang ada di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah maupun di unit satuan kerja.

Adapun Sippandu merupakan aplikasi yang mempermudah akses publik terhadap administrasi sistem peradilan pidana, seperti saat pelimpahan berkas perkara tahap I dan tahap II, perpanjangan penahanan, kunjungan ke lapas, dan sebagainya.

Dengan Sippandu publik dapat mengajukan permohonan izin kunjungan ke lembaga pemasyarakatan melalui aplikasi di ponsel dan baru datang setelah izin didapat.

"Kehadiran Silandu dan Sippandu menjadi jawaban kebutuhan kecepatan, ketepatan, kenyamanan, dan keamanan layanan yang saat ini menjadi tuntutan masyarakat," ucap menteri 67 tahun itu.

Lebih lanjut, Yasonna meminta agar kreativitas yang melahirkan berbagai inovasi tersebut dibarengi dengan kesadaran perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual.

"Kita juga menyaksikan bersama Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual kepada Gubernur Jawa Tengah dan Kepala Kanwil Jawa Tengah di mana ini menunjukkan para pimpinan memiliki kesadaran pentingnya perlindungan atas hasil kreativitas dan inovasi. Ini menunjukkan kepedulian terhadap kekayaan intelektual atas karya yang dihasilkan," tutur dia.

Yasonna juga berharap agar seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah tetap bekerja keras untuk meningkatkan pelayanan publik demi meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

Selain itu, dia juga mengingatkan para ASN untuk tidak melakukan praktik percaloan dan pungutan liar dalam memberikan layanan publik. Pelayanan yang diberikan juga harus responsif, memiliki prosedur yang jelas, biaya yang transparan, dan kepastian waktu penyelesaian pelayanan.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020