Beijing (ANTARA) - Wisatawan mancanegara diizinkan berkunjung ke Makau tanpa diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari mulai 1 Desember.

Namun warga negara asing yang hendak berkunjung ke Kota Judi itu harus melalui China daratan dan telah melakukan karantina selama 14 hari.

Bagi warga yang bukan dari China daratan, Hong Kong, dan Taiwan boleh masuk asalkan datang dari China dan tinggal di sana paling tidak selama 14 hari, demikian Pusat Koordinasi Tanggap Darurat Virus  Corona Baru (NCRCC) Makau dikutip media China, Jumat.

WNA yang memasuki Makau juga terlebih dulu harus mengajukan aplikasi kepada otoritas kesehatan Makau jika mereka memiliki pasangan atau anak warga Makau, memegang izin tinggal untuk kerja atau bukan, dan anggota keluarganya memiliki izin tinggal di Makau.

Baca juga: Makau ditutup, dua WNI dipulangkan melalui Hong Kong
Baca juga: 91 ABK dan PMI dipulangkan dari Hong Kong dan Makau


Kebijakan tersebut juga berlaku bagi WNA yang hendak masuk perguruan tinggi atau sekolah menengah atas di Makau.

Selain itu WNA yang datang ke Makau untuk urusan bisnis, akademisi, atau keahlian lainnya.

Otoritas kesehatan Makau nantinya akan memutuskan persetujuan aplikasi yang diajukan oleh pemohon.

Tidak ada warga Makau yang tertular COVID-19 dalam 225 hari berturut-turut hingga Senin (9/11) dan tidak ada kasus impor dalam 136 hari berturut-turut, demikian otoritas kesehatan setempat.

Hal itu berbeda dengan Hong Kong yang sampai sekarang masih berjuang melawan pandemi.

Di Makau terdapat sekitar 5.000 warga negara Indonesia, yang bekerja di sektor informal dan perhotelan.

Sebagian kecil di antara mereka  pulang ke Tanah Air selama masa pandemi. 

Baca juga: 12 WNI yang terjebak di Makau berhasil dipulangkan
Baca juga: Vietnam lanjutkan penerbangan ke Taiwan, Hong Kong, Makau

Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020