Temanggung (ANTARA) - Personel Polres Temanggung di Jawa Tengah, menahan pedagang sayur warga Siak Hulu Kampar Riau yang tinggal di Grabak Kabupaten Magelang, Artamto (45), karena terlibat penipuan penggandaan uang dengan cara menarik uang ghaib.

Kepala Polres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi, di Temanggung, Kamis, mengatakan, tersangka berhasil mengelabuhi seorang pedagang, Sri Mulyani warga Kemloko, Kranggan, Kabupaten Temanggung, hingga menelan kerugian Rp51 juta.

Ia menuturkan korban dan pelaku bertemu di Semarang, korban saat itu akan memasang susuk. Lalu ditanya pelaku alasannya dan dia mengemukakan permasalah yang dihadapi sehingga pelaku menawari untuk mengusahakan memberikan uang dalam waktu singkat.

"Korban terpikat untuk mendapatkan uang miliaran rupiah dari pelaku dalam waktu yang singkat, meski harus menyediakan uang Rp15 juta sebagai akad dan uang zakat Rp35 juta," katanya.

Baca juga: Bakal Cabup Sorong Selatan jadi korban penipuan dukun di Sukabumi

Korban bahkan menyerahkan uang akad total Rp16 juta dari Rp15 juta yang dipersyaratkan. Uang tersebuat diserahkan secara bertahap.

"Uang itu diserahkan secara tunai dan ditransfer melalui nomor rekening," katanya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Temanggung, AKP Ni Made Srinitri, menambahkan setelah mendapat uang dari korban, pelaku melakukan ritual tertentu guna menarik uang ghaib.

Satu hari setelah ritual, kemudian bungkusan mori yang digunakan ritual dibuka dan keluar uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. "Namun begitu dicek ternyata uang itu merupakan uang mainan sehingga korban segera melapor ke polisi," katanya.

Baca juga: Polisi Blitar tangani kasus penggandaan uang

Ia menyebutkan barang bukti yang disita, yakni tiga lembar kain mori warna putih, 606 lembar uang mainan pecahan Rp100.000, 300 lembar uang mainan pecahan Rp50.000, bukti transfer, satu keris terbungkus kain mori putih, satu piring berisi bunga setaman, satu karpet biru motif gambar ikan dan telepon seluler.

"Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," katanya.

Tersangka Artamto mengatakan sebenarnya dirinya juga tidak percaya dengan penarikkan uang ghaib, tetapi karena ada saja warga yang percaya sehingga dimanfaatkan untuk mendapatkan uang.

"Saya dapat uang Rp35 juta yang habis untuk berfoya-foya di tempat prostitusi. Sedangkan sisanya bagian teman yang membantu dan kini teman saya menghilang," katanya. 

Baca juga: Pengedar dolar palsu mengaku kiai pengganda uang diringkus

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020