Surabaya (ANTARA News) - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Soekarwo, menginstruksikan pengibaran bendera merah-putih setengah tiang sebagai masa berkabung atas meninggalnya mantan Gubernur Jatim, HM Noer, di Surabaya, Jumat.

"Kami menginstruksikan semua instansi di jajaran Pemprov Jatim mengibarkan bendera setengah tiang selama dua hari, hari ini dan Sabtu (17/4) besok. Sedangkan, untuk instansi di pemerintahan kabupaten/kota sifatnya hanya imbauan," katanya saat ditemui di rumah duka, Jalan Ir Anwari Nomor 11 Surabaya.

Menurut dia, pengibaran bendera setengah tiang itu juga sebagai tanda penghormatan terhadap almarhum HM Noer yang semasa hidupnya banyak berjasa dalam pembangunan di provinsi paling timur Pulau Jawa itu.

"Beliau tokoh yang patut dihormati karena memiliki kepedulian yang tinggi terhadap rakyat kecil. Beliau itu membuat `Wong Cilik Gumuyu` (rakyat kecil bergembira)," katanya usai memberikan penghormatan terakhir kepada jasad HM Noer.

Selain itu, kata dia, selama dua periode memerintah Jatim pada 1967-1976, Noer mampu menjalin komunikasi dan koordinasi antara bawahan dan atasan. "Menyamping (jajaran Muspida) beliau juga baik," kata Soekarwo.

Mantan Gubernur Jatim itu meninggal dunia pada usia ke-92 di ruang "Intensive Care Unit" RS Darmo, Surabaya, Jumat pagi pukul 08.50 WIB akibat kegagalan multiorgan.

Almarhum yang juga mantan Duta Besar RI untuk Prancis itu meninggalkan seorang istri, delapan anak (empat laki-laki dan empat perempuan), 21 cucu, dan enam cicit itu, rencananya akan dikebumikan di makam keluarga di kawasan Somor Kompa, Sampang, Madura.

HM Noer merupakan penggagas Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu). Oleh karena itu, Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron mengusulkan jalan akses sepanjang 11 kilometer di Kabupaten Bangkalan yang menuju Jembatan Suramadu dinamakan dengan Jalan HM Noer.

Menanggapi usulan itu, Gubernur Soekarwo masih akan membicarakannya dengan pemerintah pusat. "Karena jalan akses itu statusnya jalan negara, maka untuk penamaannya tergantung keputusan pemerintah pusat," katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, Gunarto menambahkan, instruksi gubernur untuk mengibarkan bendera Merah-Putih setengah tiang berdasarkan Undang Undang Nomor 29 Tahun 2010 tentang Bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan, dan Bahasa Indonesia.

"Meskipun sifatnya kedaerahan, instruksi tersebut tidak bertentangan dengan Undang Undang 29/2010. Sebenarnya tidak hanya instansi pemerintah, masyarakat pun diharapkan mengibarkan bendera setengah tiang," katanya.
(T.M038/A035/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010