Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat di Provinsi Aceh menerbitkan dua peraturan mengenai pelindungan pegawai honorer.

Ketentuan mengenai pelindungan pekerja honorer tertuang dalam Peraturan Bupati Aceh Barat No.34 Tahun 2020 tentang kewajiban kepesertaan jaminan sosial Ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan
publik tertentu oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan Peraturan Bupati Aceh Barat No.35 Tahun 2020 tentang kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan tenaga harian lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS di Meulaboh, Ahad, mengatakan bahwa kedua peraturan tersebut merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap upaya pelindungan terhadap pekerja non-pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Sesuai dengan peraturan bupati, ia menjelaskan, seluruh pegawai honorer atau pekerja berstatus tenaga harian lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat harus menjadi peserta program jaminan BPJS
Ketenagakerjaan.

Dengan menjadi peserta program jaminan tersebut, ia mengatakan, semua pekerja honorer atau tenaga harian lepas bisa mendapat jaminan apabila mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Ramli mengatakan bahwa meski dana daerah sebagian telah dipangkas untuk menanggulangi COVID-19, pemerintah kabupaten tetap mengalokasikan dana untuk membayar iuran kepesertaan program jaminan BPJS Ketenagakerjaan pegawai honorer atau tenaga harian lepas (THL).

"Kita usahakan iuran per bulannya dibebankan pada APBK (anggaran pendapatan dan belanja kabupaten), sehingga gaji pekerja THL tidak dipangkas sepeser pun untuk melunasi iuran kepesertaan," kata Ramli.

Kalau pemerintah daerah tidak punya cukup dana untuk membayar iuran seluruh pegawai honorer, ia melanjutkan, maka pemerintah daerah akan memprioritaskan pembayaran iuran tenaga harian lepas dengan risiko kecelakaan kerja tinggi.

Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Edy Djuanda mengatakan bahwa pemerintah daerah sedang merumuskan skema kebijakan pelindungan pegawai honorer yang sesuai dengan kemampuan kemampuan keuangan daerah.

Baca juga:
398.000 pegawai honorer bidang pendidikan terima subsidi gaji
MK tolak permohonan pegawai honorer diangkat menjadi PNS

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020