Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau akan membatasi jumlah kehadiran pengunjung pada debat kandidat pasangan calon (Paslon) Pilkada Serentak yang akan dimulai pada 12 November hingga 3 Desember 2020.

"Perwakilan masing-masing paslon hanya dibolehkan empat orang saja," kata anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto di Pekanbaru, Sabtu.

Baca juga: KPU Riau sosialisasikan cara pemungutan suara kepada komunitas adat

Baca juga: Bawaslu Riau awasi ketat penerapan protokol kesehatan saat kampanye


Nugroho Noto Susanto mengatakan kampanye di masa pandemi COVID-19 sudah diatur sedemikian rupa dalam Peraturan KPU sehingga tidak menjadi klaster baru penularan virus asal Wuhan itu.

Dia mengatakan dasar hukum pengaturan pengumpulan massa selama Pilkada Serentak 2020 dibunyikan dalam PKPU Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Waki Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Selain mengatur jumlah kehadiran pendukung paslon, perwakilan partai politik juga hanya boleh hadir sebanyak enam orang dalam debat itu," katanya.

Dikatakan dia, ketentuan debat di masa pandemi dalam Peraturan KPU di atas juga mengatur kehadiran Bawaslu Provinsi Riau, kabupaten/kota hanya sebanyak dua orang sesuai dengan tingkatannya.

"Ditambah lima orang anggota KPU kabupaten/kota, dan dua orang Bawaslu serta di dalamnya tentu ada kru dari media partner debat, dengan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9," ungkapnya.

Selanjutnya, setiap paslon juga tidak dibenarkan membawa simpatisan. Tim KPU bersama kepolisian juga sudah sepakat akan mengusir simpatisan yang datang ke areal debat kandidat.

"Makanya kami mengimbau agar dilaksanakan nonton bareng dengan membuat layar untuk masing-masing calon di tempat masing-masing saja," tukasnya.

Saat ini ada satu kota dan delapan kabupaten di Provinsi Riau yang akan menggelar Pilkada Serentak pada tahun ini. KPU berharap pelaksanaannya lancar di tengah pandemi COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: KPU sebut jumlah pemilih di sembilan daerah di Riau 2.458.859

Baca juga: 33 paslon Pilkada 2020 siap berlaga di wilayah Riau

 

Pewarta: Vera Lusiana
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020