Jakarta, 12/4 (ANTARA) - Penetapan Kawasan konservasi perairan merupakan salah satu upaya konservasi ekosistem yang dilakukan terhadap semua tipe ekosistem, tidak terkecuali ekosistem pesisir. Penetapan kawasan konservasi melalui pengaturan zonasi merupakan upaya dalam memenuhi hak masyarakat, khususnya nelayan. Adanya kekhawatiran sebagian pihak bahwa konservasi akan mengurangi akses nelayan seharusnya tidak boleh terjadi, karena dalam pengelolaan kawasan konservasi hak tradisional masyarakat sangat diakui. Dalam pengelolaan kawasan konservasi, masyarakat diberikan ruang pemanfaatan untuk perikanan (zona perikanan berkelanjutan,zona pemanfaatan maupun zona lainnya), sepertiuntuk budidaya dan penangkapan ramah lingkungan maupun pariwisata bahari dan lain sebagainya.

     Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad, konservasi bukan hanya menjadi tuntutan yang wajib dipenuhi dalam upaya untuk mewujudkan harmonisasi hubungan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan upaya dalam melestarikan sumberdaya untuk kelangsungan hidup manusia. Lebih lanjut Fadel menyebutkan bahwa pengelolaan kawasan konservasi perairan merupakan bentuk pengelolaan kolaboratif-integratif dengan sistem zonasi. Dalam pendekatan
ini, perairan dimanfaatkan untuk kegiatan penelitian, pendidikan, aktivitas perikanan budidaya dan tangkap yang ramah lingkungan, ekotourisme dan kegiatan lainnya yang mendukung pengembangan ekonomi lokal berbasis konservasi tegas Fadel. Artinya, konservasi merupakan satu mata rantai yang penting dalam sistem tata kelola kelautan dan perikanan yang mendukung upaya pencapaian visi dan misi KKP.

     Lebih lanjut Direktur Konservasi dan Taman Nasional Laut KKP, Agus Dermawan menjelaskan bahwa sesuai denganPeraturan Pemerintah No.60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan (SDI), pengelolaan kawasan konservasi perairan berpijak pada 2 paradigma baru. *Pertama*, pengelolaan kawasan konservasi perairan diatur dengan sistem zonasi. *Kedua*, perubahan kewenangan dalam pengelolaan kawasan konservasi, dari selama ini merupakan kewenangan pemerintah pusat menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan kawasan konservasi yang berada di wilayahnya. Hasilnya, hingga akhir tahun 2009,kawasan konservasi perairan laut Indonesia telah mencapai lebih dari 13,5 juta ha, sebanyak 8,8 juta ha diantaranya merupakan hasil inisiasi KKP bersama Pemerintah Daerah.

     Dalam melaksanakan pengelolaan kawasan konservasi secara efektif, selama ini KKP telah melakukan berbagai program konservasi, misalnya melalui program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang (COREMAP II), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-Mandiri). Dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan, KKP lebih mengedepankan peran serta masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi merupakan hal yang utama, mengingat masyarakat-lah yang sebenarnya sehari-hari berada pada kawasan konservasi perairan, tidak sedikit yang bergantung terhadap sumberdaya di kawasan tersebut.

     Kunjungan kerja menteri kelautan dan perikanan ke Wakatobi Propinsi Sulawesi Tenggara dilaksanakan dalam rangka monitoring, koordinasi, evaluasi dan  pembinaan pengelolaan kawasan konservasi perairan serta peningkatan pemahaman masyarakat terhadap manfaat kawasan konservasi perairan untuk perikanan berkelanjutan dan pengembangan pariwisata bahari. Selain itu,dalam kunjungan kerja tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan juga berkesempatan membuka rapat kerja perikanan se-Sulawesi Tenggara, dialog dengan masyarakat setempat serta berkesempatan penyelam untuk melihat kondisi terumbu karang di Perairan Wakatobi.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Dr. Soen'an H. Poernomo, M.Ed, Kepala Pusat Data, Statistik, dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, HP.0816193391


Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010