Banda Aceh (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan lima hektare ladang ganja siap panen di Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Sulistyo Pudjo Hartono di Aceh Utara, Rabu, mengatakan ladang ganja tersebut berada di Desa Teupin Rusep, Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

"Ada sekitar 20 ribu batang tanaman ganja atau setara enam ton di ladang tersebut. Pemusnahan dilakukan dengan mencabut tanaman ganja serta membakarnya," kata Sulistyo Pudjo Hartono.

Sulistyo menyebutkan ladang tersebut berada di ketinggian 223 meter dari permukaan laut (MDPL). Jarak tempuh ke ladang sekitar 45 menit berjalan kaki dengan menyusuri lintasan licin.

Pemusnahan turut melibatkan Mabes Polri, BNN Kota Lhokseumawe, personel kepolisian dan TNI setempat, serta unsur pemerintah daerah.

"Ketinggian tanaman ganja di ladang tersebut berkisar satu hingga 2,5 meter dengan kerapatan satu batang per meter persegi," kata Sulistyo Pudjo Hartono.

Selain tanaman ganja siap panen, kata Sulistyo Pudjo Hartono, tim gabungan juga memusnahkan bibit tanaman ganja yang disemai di kantong plastik hitam.

"Penemuan ladang ganja tersebut merupakan hasil penyelidikan tim Direktorat Narkotika BNN RI selama dua minggu di lapangan," kata Sulistyo Pudjo Hartono.

Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN RI Aldrin MP Hutabarat mengatakan pemusnahan ladang ganja sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang menegaskan larangan menanam, memelihara, memiliki narkotika golongan satu jenis ganja.

"Pemusnahan ini sebagai bentuk tindakan tegas negara terhadap penanaman ganja. Karena itu, kami ingatkan masyarakat tidak menanam ganja dan mengalihkan dengan tanaman produktif lainnya," kata Aldrin MP Hutabarat.

Baca juga: BNN musnahkan 40 ribu batang pohon ganja di Gunung Seulawah

Baca juga: Polres Aceh Besar tangkap penanam dan pemilik ladang ganja

Baca juga: Bareskrim Polri musnahkan 10 hektare ladang ganja di Aceh Besar

Baca juga: BNN musnahkan 3,5 hektare ladang ganja di Lamteuba Aceh Besar

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020