Keduanya dipanggil sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Dua tersangka, yakni GM Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HEJ) dan Direktur Utama PT Kings Property Sutikno (STN).

"Keduanya dipanggil sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.

KPK belum menahan keduanya meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2019.

Baca juga: Dua tersangka diklarifikasi permintaan uang dari Sunjaya Purwadisastra

Baca juga: KPK panggil GM Hyundai Engineering and Construction sebagai tersangka


KPK pernah memeriksa keduanya pada 5 Desember 2019. Saat itu, penyidik mengonfirmasi keduanya perihal dugaan permintaan uang dari mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Diketahui, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam pengembangan perkara pemberian suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, tersangka Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Selanjutnya, tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property.

Perkara di Kabupaten Cirebon itu berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.

Pengembangan kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah sebelumnya KPK pada 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya Purwadisastra menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar.

Baca juga: KPK menelusuri aset milik mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

Baca juga: Lima lokasi digeledah kasus GM Hyundai Engineering Construction

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020