Pekanbaru (ANTARA News) - Juru bicara PT Salmah Arowana Lestari (SAL), Hollan, membantah pemilik perusahaan Anuar Salmah alias Amo melarikan diri setelah mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji membeberkan keterlibatannya dalam jaringan mafia kasus.

"Amo tidak melarikan diri," kata Hollan pada jumpa pers di Pekanbaru, Sabtu.

Sebelumnya, Susno dalam pengakuannya di rapat Komisi III DPR beberapa waktu lalu mengungkapkan, adanya makelar kasus berinisial "SJ" yang merupakan dalang dalam banyak pengaturan kasus di Bareskrim Polri.

Tokoh utama itu juga mengatur kasus sengketa bisnis arwana antara Amo dengan pengusaha Singapura, Ho Kian Huat.

Sejak terstimoni Susno, keberadaan Amo seakan misterius dan sulit dilacak.

Hollan membenarkan bahwa Amo tak lagi tinggal di rumah mewah di dalam lokasi penangkaran PT SAL di Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Ia mengatakan, warga asli Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti sekarang berada tinggal di rumah kerabatnya di Jakarta.

"Amo tidak tinggal di hotel, tapi di rumah kerabatnya di Jakarta. Tapi saya tak bisa mengatakan dimana alamatnya, intinya Amo tidak melarikan diri," ujarnya.

Pengacara Jhoni Irianto, kuasa hukum Amo, mengatakan bukti-bukti yang beredar bahwa kliennya terlibat mafia hukum adalah tidak benar. Bahkan, Jhoni balas menuding pihak Ho Kian Huat telah memfitnah kliennya.

"Amo hanya korban fitnah dari Haposan," ujarnya.

Berdasarkan surat pengaduan Haposan Hutagalung, pengacara Ho Kian Huat, tertanggal 3 Februari 2010 yang dikirimkan kepada Duta Besar Singapura di Jakarta, Haposan mengungkapkan dugaan adanya jaringan mafia hukum dalam proses kasus, yang mencoba mengatur dan mempengaruhi proses penyidikan hingga kasus itu nyaris dihentikan (SP-3).

Haposan kini telah ditahan kepolisian karena diduga terlibat dalam pengaturan kasus pajak yang melibatkan Gayus Tambunan.

Haposan juga menduga adanya intervensi dari oknum perwira tinggi Mabes Polri dalam kasus itu. Akibatnya, Ho Kian Giat sempat dicekal oleh Ditjen Imigrasi Depkum Ham atas permintaan Penyidik Unit I Direktorat I Bareskrim Polri.

Ho Kian Huat menggugat karena Amo mengklaim uang modal pembuatan penangkaran arwana di Pekanbaru, diberikan penggugat tahun 1992 hingga 2000. Awalnya, keduanya sepakat untuk menjual hasil arwana melalui Ho Kian Huat di Singapura, tapi belakangan Amo malah langsung mengekspor arwana ke Cina, Jepang dan Amerika Serikat.

Jumlah kerugian yang dilaporkan Ho Kian Huat antara lain modal dana pembelian lahan dan pembuatan kolam penangkaran ikan serta fasilitas lainnya sebesar 11.515.511 dolar Singapura.

Selain itu, terdapat juga kerugian korban, yakni dana pengadaan indukan ikan arwana yang diimpor dari Malaysia dan Singapura berjumlah 1.549 ekor dengan total nilai Rp32.475.000.000.(F012/A011)

Pewarta: Ardianus
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010