Cilacap (ANTARA News) - Mantan Sekretaris Daerah Cilacap, Soeprihono, dituntut hukuman empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Cilacap, Jumat sore, terkait kasus proyek pengadaan lahan bakal lokasi PLTU Unit 2 Jawa Tengah di Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Cilacap.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jumat sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Hasyim Permana mengatakan, unsur-unsur perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam dakwaan sekunder yang didakwakan kepada terdakwa Soeprihono telah terpenuhi.

Terkait hal itu, kata dia, jaksa menuntut Majelis Hakim PN Cilacap yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Soeprihono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam hal ini, lanjutnya, terdakwa terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya.

Perbuatan tersebut, katanya, dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. Soeprihono, SH, ST, MM tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa ditahan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," katanya.

Selain itu, kata dia, jaksa menuntut majelis hakim untuk menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia mengatakan, terdakwa tidak dibebani untuk membayar uang pengganti karena terdakwa belum menikmati hasil korupsinya, sedangkan uang pengganti tersebut dibebankan kepada terdakwa Sudaryanto, Pudjo Prasetyo dan Muryanti yang telah dilakukan penuntutan secara terpisah.

Menurut dia, sejumlah barang bukti yang diajukan dalam kasus ini dikembalikan kepada penyidik sebagai barang bukti untuk perkara lain.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Cilacap Subarchan memberi waktu satu minggu kepada terdakwa Soeprihono untuk menyampaikan pembelaan secara langsung atau melalui penasihat hukumnya, Bambang Sri Wahono dan Guyub Bekti Basuki.

"Untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa, sidang ditunda hingga Kamis (15/4)," kata Subarchan.

Terdakwa Soeprihono yang saat itu masih menjabat Sekretaris Daerah Cilacap (nonaktif) diajukan ke meja hijau karena didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan bakal lokasi PLTU Unit 2 Jawa Tengah.

Soeprihono yang menjadi ketua panitia pembebasan lahan bakal lokasi PLTU Bunton, bertanggung jawab penuh terhadap kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.002.680.000 pada proyek tersebut. (SMT/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010