Saya akan melakukan penghormatan kepada para biksu senior, kemudian saya akan pergi dengan polisi, saya akan ikut kemana pun mereka bawa saya,
Yangon (ANTARA) - Ashin Wirathu, seorang biksu Buddha Myanmar, menyerahkan diri kepada polisi di kota Yangon pada Senin, setelah lebih dari satu tahun menjadi buronan atas kasus penghasutan.

Dengan mengenakan masker dan pelindung wajah, Wirathu berbicara di hadapan para pendukungnya di asosiasi biksu kota itu sebelum mengendarai mobil ke kantor polisi di daerah Dagon, menurut saksi mata.

"Saya akan melakukan penghormatan kepada para biksu senior, kemudian saya akan pergi dengan polisi, saya akan ikut kemana pun mereka bawa saya," kata Wirathu.

Berdasarkan video yang memperlihatkan pidatonya, Wirathu menuduh pemerintah dan partai penguasa menindas dirinya.  

Wirathu dikenal atas retorika yang ia sampaikan dalam menentang minoritas Muslim di Myanmar, khususnya masyarakat Rohingya. Namun, ia juga mengkritik pemerintahan Aung San Suu Kyi dan mendukung militer negara itu.

Pengadilan distrik di Yangon mengeluarkan surat perintah penahanan Wirathu pada Mei tahun lalu.

Penyerahan diri sang biksu terjadi menjelang pemilu nasional pada 8 November.

Kasus Wirathu terkait dengan hukum yang melarang kebencian atau penghinaan atau ketidakpuasan terhadap pemerintah, dengan kemungkinan diganjar dengan hukuman penjara hingga tiga tahun.

Wirathu adalah biksu nasionalis terkemuka yang semakin berpengaruh dalam politik di Myanmar sejak dimulainya peralihan kekuasaan dari militer pada 2011.

Ia sering kali mengincar Muslim Rohingya, yang lebih dari 730.000 di antaranya lari meninggalkan di Rakhine akibat serangan militer pada 2017 --yang oleh penyidik Perserikatan Bangsa-Bangsa disebut mempunyai "maksud genosida".

Sumber: Reuters

Baca juga: Sri Lanka kecam biksu yang menyerang warga Rohingya

Baca juga: Myanmar ancam lembaga biksu radikal

Baca juga: PBB selidiki dugaan genosida di Myanmar, Facebook berikan data


 

Biksu Myanmar Protes Kunjungan OKI

Penerjemah: Suwanti
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020