gubernur diminta berpandangan realistis dengan kondisi ekonomi saat ini
Jakarta (ANTARA) - DPRD DKI Jakarta menyarankan Pemprov DKI Jakarta untuk mengikuti arahan pemerintah pusat terkait soal  Upah Minimum Provinsi 2021 yang diminta untuk tidak dinaikkan.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19 yang diarahkan tidak akan mengalami kenaikan dengan berkaca pada kondisi ekonomi Ibu Kota yang anjlok akibat wabah COVID-19.

Baca juga: Pemprov belum bahas UMP 2021 DKI Jakarta

"Kami sarankan agar pak Gubernur mengikuti SE Menaker karena refocusing anggaran sekarang ini adalah bertahan, bukan berkembang," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Bidang Perekonomian Abdul Aziz di Jakarta, Selasa.

Menurut Aziz, kepala daerah harus berkaca pada situasi ekonomi saat ini yang terpuruk akibat pandemi COVID-19 dan bila UMP dinaikkan dikhawatirkan ekonomi Jakarta semakin anjlok karena pengusaha kian terpuruk.

"Sekarang sudah banyak orang di-PHK (pemutusan hubungan kerja), jadi jangan sampai justru meningkat yang terkena PHK," ujar Aziz dari Fraksi PKS ini.

Baca juga: Serikat buruh tetap tolak kenaikan UMP DKI Jakarta

Di samping itu, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Basri Baco meminta agar gubernur berpandangan realistis dengan kondisi ekonomi saat ini.

"Kalau dinaikkan juga nanti malah nggak sanggup kan (perusahaan), malah yang ada di-PHK. Lalu nggak ada kerjaan, sehingga baiknya dan yang masuk akal ikuti pemerintah pusat (tidak menaikan UMP). Itu lebih baik," ujar Baco yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri ini.

Diketahui, UMP DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp4.276.349 per bulan, angka ini naik sekitar 8,51 persen atau setara Rp335.376 dibanding UMP 2019 lalu.

Baca juga: UMP DKI 2020 di bawah usulan buruh, Pemprov beri fasilitas

Naiknya UMP saat itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2019.

Sementara untuk rumus kenaikan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dalam surat edaran Menaker, disebutkan bahwa indikator kenaikan upah 8,51 persen merupakan penggabungan antara nilai inflasi nasional 3,39 persen sampai September 2019 dengan pertumbuhan PDB sebesar 5,12 persen.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020