jika ada keluhan akan langsung diswab
Batam (ANTARA) - Sebanyak 93 orang warga Kota Batam Kepulauan Riau terjaring razia, karena tidak mengenakan masker di tempat umum pada Selasa.

Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum menyatakan seluruh pelanggar protokol kesehatan langsung diberikan masker untuk digunakan. Semuanya juga harus mengenakan rompi oranye yang bertuliskan "Saya Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19".

Para pelanggar juga langsung mengikuti tes cepat COVID-19 demi mengetahui kondisi kesehatannya.

"Alhamdulillah masyarakat yang melanggar tidak ada yang melawan ketika diambil tindakan meskipun mereka harus berjemur di kursi menjelang pemberian masker gratis," kata Syamsul.

Baca juga: Kepri siapkan ruang isolasi untuk asimptomatik COVID-19

Dari 93 warga pelanggar protokol kesehatan itu, empat di antaranya diketahui reaktif dalam tes cepat COVID-19.

Syamsul mengatakan warga yang reaktif harus menjalani isolasi mandiri di kediamannya, dengan pemantauan dari pihak puskesmas setempat.

"Jika reaktif dipantau oleh puskesmas untuk isolasi mandiri di rumah dan jika ada keluhan akan langsung diswab," katanya.

Baca juga: Kepri dorong Pemkot Batam miliki tes usap lantatur

Ia menegaskan, sebelum melakukan penindakan, Pemkot Batam bersama TNI dan Polri kerap melakukan sosialisasi ke masyarakat.

"Kami harap pelaksanaan protokol kesehatan ini hadir dari kesadaran masing-masing. Jika kesadaran itu terbangun secara kolektif, pandemi ini bisa dengan mudah kita atasi," kata dia

Sementara itu, Gugus Tugas COVID-19 Kota Batam mencatat tambahan 41 orang positif dan 22 orang sembuh dari paparan virus corona di kota setempat, pada Selasa.

Dengan tambahan itu, total 2.633 orang positif COVID-19, sebanyak 1.956 orang di antaranya dinyatakan sembuh, 66 orang meninggal dan 611 orang sedang dirawat.

Baca juga: Rusun BP Batam disiapkan sebagai lokasi isolasi positif COVID-19
 

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020