Denpasar (ANTARA) - Seorang pengedar 37 produk obat-obatan ilegal yang positif mengandung Trihexyphenidyl HCL dan Dekstrometorfan berinisial AMF (27) diancam pidana penjara selama 15 tahun.
 
"Tersangka dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar," kata Plt. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP I Gde. Nakti Widhiarta dalam konferensi persnya di Polda Bali, Senin.
 
Terhadap tersangka AMF dikenai dua pasal, yaitu Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga: Satgas Pamtas amankan ribuan tablet obat ilegal asal Malaysia
 
Kedua, dikenai Pasal 197 yang berbunyi setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
 
Sebelumnya, pada hari Sabtu (10/10) Balai Besar POM Bali menerima informasi dari Direktorat Intelijen Badan POM bahwa akan ada pengiriman produk obat ilegal ke Denpasar melalui ekspedisi.
 
"Setelah melakukan koordinasi, pelaku ditangkap pada hari Minggu (11/10) di lokasi tujuan pengiriman yang beralamat di Jalan Sekar Sari Gang XI No. 2 Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur. Pada tanggal 12 Oktober 2020 tersangka ditahan di Polda Bali," ucapnya.
 
Dari 37 produk yang disita, ditemukan tablet putih berlogo Y sebanyak 31.179 tablet, dan tablet kuning dengan tulisan Nova dan DMP sebanyak 5.172 tablet. Dengan harga jual diperkirakan mencapai Rp43,4 juta.

Baca juga: Polres Jakarta Utara sita 2,5 juta butir obat ilegal pengganti narkoba
 
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan Balai Besar POM Denpasar I Wayan Eka Ratnata menjelaskan bahwa pengonsumsi obat-obatan ini dengan dosis yang tinggi maka akan menyebabkan ketergantungan dan gangguan pada hati.
 
"Obat itu pada prinsipnya kalau penggunannya benar dan dosisnya tepat. Kalau dosis dan penggunaannya tidak tepat, akan menyebabkan gangguan di organ tubuh di hati dan dikeluarkan melalui telinga, air seni, organ-organ yang dilalui kemungkinan timbul bahaya," katanya menerangkan.
 
Ia menambahkan bahwa tablet dengan kandungan Dekstrometorfan sampai 2013 resmi jadi obat batuk. Namun, sejak 2013 dicabut izin edarnya karena efek risikonya tinggi daripada manfaatnya.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020