Kita rencanakan awal November ini pelaksanaan sekolah tatap muka di Kota Banjarmasin dimulai lagi, namun di daerah zona hijau
Banjarmasin (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui rancangan sekolah tatap muka yang disiapkan Dinas Pendidikan (Dsidik) setempat pada awal November 2020 untuk sekolah tingkat menengah pertama (SMP) yang dimulai dari kawasan yang sudah masuk zona hijau.

Kepala Dinkes Kota Banjarmasin Machli Riyadi di Banjarmasin, Minggu, mengakui bahwa aturan main yang dirancang oleh Disdik sudah memenuhi kriteria dalam penerapan protokol kesehatan COVID-19.

"Sudah bagus. Tinggal kita tunggu nanti sekolah mana yang siap menerapkannya," ujarnya.

Tentunya, kata juru bicara Gugun Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Banjarmasin itu, pihaknya akan melakukan kunjungan untuk memastikan kesiapan itu.

Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Disdik setempat merancang pelaksanaan sekolah tatap muka karena kasus COVID-19 mulai menurun.

"Kita rencanakan awal November ini pelaksanaan sekolah tatap muka di Kota Banjarmasin dimulai lagi, namun di daerah zona hijau," kata Kepala Disdik Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto.

Menurut dia, uji coba sekolah tatap muka pada November ini hanya tingkat SMP, sedangkan untuk tingkat SD rencanya baru dilakukan pada awal tahun 2021.

Ditegaskan dia, kesiapan sekolah menjadi nomor satu. Ada prosedur terkait penerapan protokol kesehatan COVID-19 ketat yang harus dipenuhi sekolah sebelum melaksanakannya.

"Sekolah yang tatap muka harus melakukan prosedur. Di antaranya protokol kesehatan dan budaya sekolah. Contoh salaman dengan guru di tiadakan dulu. Karena tak boleh ada kontak fisik," katanya.

Penetapan ini pun bukan bersifat wajib. "Sekali lagi yang menentukan adalah kesiapan sekolah. Pemkot tak akan mengeluarkan izin jika prosedur yang sudah ditentukan tak bisa dipenuhi," katanya.

"Prosesnya sekolah akan minta persetujuan ke Disdik. Bukan kita yang nyuruh. Setelah syarat diverifikasi kalau sudah memenuhi baru izin dikeluarkan," tambahnya.

Sebagai gambaran, penerapan protokol kesehatan COVID-19 di pembelajaran tatap muka terbatas di antaranya diatur terkait kapasitas jumlah siswa di kelas. Batas maksimal tampung hanya 18 siswa per rombongan belajar.

Untuk mengatasi keterbatasan ruangan, maka harus ada sistem shift. Alias bergantian. Setiap kelas bakal dibagi dua, separuh tatap muka terbatas, sisanya belajar jarak jauh (daring).

Kemudian untuk jam belajar juga lebih singkat dari normalnya. Di mana batas maksimal belajar di sekolah hanya empat jam pelajaran. Dengan satu kali istirahat. Siswa juga diwajibkan membawa bekal sendiri. Karena jajan di luar tak diperkenankan.

"Jam masuk tidak serentak. Agar tak ada penumpukan. Waktu belajar empat jam. Satu kali istirahat dan kantin tidak dibuka. Jadi harus bawa bekal masing-masing," katanya.

Mengenai apakah sudah ada sekolah yang menyatakan siap untuk penerapan ini, menurut dia, pihak sekolah juga masih perlu menjaring pendapat dari para orang tua siswa apakah mereka bersedia atau tidak jika anaknya kembali belajar di sekolah.

"Masih belum ada sekolah yang mengajukan. Karena sekolah juga perlu survei persetujuan orang tua. Nanti mereka membuat perjanjian melalui komite sekolah," demikian Agus Daryanto.


Baca juga: Cegah COVID-19, Banjarmasin akhirnya liburkan sekolah

Baca juga: Tim Pakar: Klaim zona hijau oleh Pemkot Banjarmasin bias

Baca juga: Banjarmasin belum temukan puncak kasus COVID-19

Baca juga: Terdampak berat COVID-19, tuna netra di Banjarmasin dibantu Baznas

Pewarta: Sukarli
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020