Kuota dana FLPP akan diberikan kepada bank pelaksana dengan nilai rapor minimal 70 persen dan memenuhi hal-hal yang saya sampaikan di atas. Responsif terhadap permintaan masyarakat di SiKasep karena data ini akan menjadi acuan bagi pemerintah untuk m
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) mengungkapkan sebanyak 28 bank pelaksana/penyalur fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) mengalami perubahan kuota.

Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin menyampaikan bahwa kuota untuk bank pelaksana akan dibagi berdasarkan provinsi dengan melihat, seberapa besar minat masyarakat terhadap bank yang bersangkutan di Sistem Informasi KPR Bersubsidi alias SiKasep, follow up dan respons bank pelaksana terhadap masyarakat yang sudah berada pada tahap 3 ke atas di SiKasep.

“Kuota dana FLPP akan diberikan kepada bank pelaksana dengan nilai rapor minimal 70 persen dan memenuhi hal-hal yang saya sampaikan di atas. Responsif terhadap permintaan masyarakat di SiKasep karena data ini akan menjadi acuan bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan,” kata Arief dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Kementerian PUPR pacu pembangunan infrastruktur hijau

Berdasarkan kinerja bank pelaksana triwulan III TA 2020, sebanyak 28 bank pelaksana yang terdiri dari lima Bank Nasional dan 23 Bank Pembangunan Daerah mengalami perubahan kuota dari sisa dana FLPP yang ada.

Sisanya sebanyak 14 bank pelaksana yang terdiri dari 5 bank nasional dan 9 Bank Pembangunan Daerah lainnya tetap dengan jumlah kuota yang telah disepakati sebelumnya.

Menyongsong akhir tahun 2020, Kementerian PUPR melalui PPDPP kembali mengadakan Evaluasi Bank Pelaksana Triwulan III Penyalur dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2020 di Kota Yogyakarta pada tanggal 21 hingga 23 Oktober 2020. Hadir dalam pertemuan tersebut, formasi lengkap Direksi PPDPP, 38 Bank Pelaksana, serta PT. Sarana Multigriya Finansial (SMF) sebagai mitra kerja PPDPP yang juga menyampaikan evaluasi progres kerjasama bisnis dengan bank pelaksana.

Baca juga: Kementerian PUPR: Bank pelaksana FLPP akan dievaluasi bulan ini

Dari evaluasi yang dilaksanakan oleh PPDPP melalui Direktur Layanan, dari 42 bank pelaksana yang bekerja sama dengan PPDPP tahun 2020, terdapat 12 bank pelaksana (terdiri dari 3 bank nasional dan 9 Bank Pembangunan Daerah) yang berkinerja di bawah 70 persen dan 30 bank pelaksana berkinerja di atas 70 persen dari target yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja sama (PKS).

Arief meminta bank pelaksana untuk memastikan masa berlaku nota kesepahaman bank pelaksana dengan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, karena ini menjadi dasar bank pelaksana bisa melakukan perjanjian kerja sama dengan PPDPP .

Sementara itu Direktur Layanan PPDPP, Christ Robert Marbun mengatakan bahwa penilaian raport bank pelaksana dilihat dari indikator operasional, indikator keuangan dan kinerja pencapaian bank pelaksana.

Baca juga: PUPR: Pemanfaatan teknologi IT memudahkan pelayanan FLPP di masa Covid

Berdasarkan database PPDPP, realisasi FLPP per 21 Oktober 2020 telah mencapai 95.708 unit senilai Rp9,77 triliun atau setara dengan 93,37 persen dari target yang telah ditetapkan pemerintah kepada PPDPP di tahun 2020. Sehingga total penyaluran dana FLPP dari tahun 2010 hingga 2020 telah mencapai 751.310 unit untuk Rp54,14 triliun.

Dana FLPP tertinggi disalurkan oleh BTN sebanyak 39.942 unit, BNI sebanyak 12.572 unit, BRI Syariah sebanyak 9.511 unit, BTN Syariah sebanyak 6.591 unit, BJB sebanyak 4.317 unit, disusul BRI sebanyak 3.660 unit, Mandiri sebanyak 2.354 unit, NTB Syariah sebanyak 1.489 unit, Sumselbabel sebanyak 1.224 unit dan sisanya oleh bank pelaksana lainnya.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020