Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM tengah menggodok aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) terkait penarikan royalti dari platform musik digital.

"Saat ini, Rancangan PP terkait royalti dan pemegang hak terkait itu sedang digodok," ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham Dede Mia Yusanti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dede mengatakan selama ini belum ada aturan yang mengatur mengenai penarikan royalti dari platform musik digital. Hal tersebut, kata Dede, menimbulkan kerugian bagi para pemilik hak cipta, seperti pencipta lagu, produser, maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Baca juga: Platform digital jadi cara efektif pamerkan karya musik saat pandemi

Dalam kesempatan itu, Dede juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah berupaya membangun sebuah data center musik Indonesia. Data center ini, katanya, nantinya berfungsi sebagai dasar kepemilikan dan menjadi dasar penarikan royalti dari penyedia platform musik digital.

“Dirjen KI sangat peduli dengan persoalan ini. Royalti yang bisa kita dapatkan akan luar biasa jika kita bisa menarik royalti dari misalnya YouTube atau Spotify dan lainnya,” kata Dede.

Sementara itu, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Yurod Saleh menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah ini.

Menurut dia, langkah tersebut akan menggairahkan bisnis di bidang kreatif dan hiburan karena selama ini belum ada aturan yang melindungi pemilik hak cipta di dunia digital.

“Di samping persentase pembagian hak-hak dari masing-masing stakeholder, PP tersebut nantinya harus lebih punya taring agar bisa menjadi dasar penertiban pemanfaatan sebuah hak cipta,” kata Yurod.

Baca juga: Tren musik digital untungkan musisi, namun lemah terhadap perlindungan

Baca juga: Kemenparekraf dorong musisi manfaatkan digitalisasi secara kreatif

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020