APD yang layak, itu sering tidak kami dapatkan
Jakarta (ANTARA) - Balai Kota Jakarta di Medan Merdeka Selatan, Kamis, didatangi oleh pekerja ambulans gawat darurat (AGD) yang tergabung dalam massa perkumpulan pekerja AGD (PPAGD), untuk menyampaikan sejumlah tuntutan pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pengurus PPAGD Dinkes DKI Jakarta Abdul Adjis menyebut aksi demo ini menyuarakan tuntunan massa agar Pemprov DKI menyediakan alat pelindung diri (APD) yang layak bagi petugas AGD.

"Kami menyuarakan mengenai hak-hak normatif tenaga kesehatan. Satu, APD yang layak, itu sering tidak kami dapatkan," ucap Adjis.

Kemudian yang kedua, PPAGD Dinkes DKI menuntut agar iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka dibayarkan. Sebab, kata dia, pembayaran dilakukan baru sampai Maret 2020.

"Yang kedua, jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kami dibayarkan hanya sampai Maret 2020 saja. Selanjutnya sampai sekarang belum dibayarkan," kata Adjis.

Kemudian yang ketiga, alat-alat kesehatan yang tidak sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) penanggulangan COVID-19, salah satunya, tak ada sekat antara sopir ambulans dan pasien.

"Ketiga, masalah alat-alat kesehatan yang tidak sesuai dengan SOP, baik itu unit ambulansnya yang harusnya disekat karena ada penanganan COVID. Ini harus disekat, ada aturan-aturan teknisnya. Itu dilanggar semua oleh kantor, oleh pimpinan-pimpinan kami. Itu yang kami suarakan," katanya.

Permasalahan-permasalahan tersebut, terutama mengenai hak-hak mereka sebagai karyawan BLUD yakni mengenai iuran BPJS Ketenagakerjaan, permasalahan perekrutan yang dianggap kurang memikirkan kompetensi, kata Adjis, pernah diungkapkan oleh mereka ke atasannya, namun respon dari pimpinan mereka malah membubarkan perkumpulan serikat pekerja itu yang terjadi pada akhir 2019.

"Kami tenaga kesehatan di bawah Pemprov DKI Jakarta unit AGD Dinas Kesehatan DKI Jakarta, kami tenaga kesehatan yang sedang kisruh, sedang berselisih dengan pimpinan kami. Kisruhnya dimulai tahun lalu, di akhir tahun lalu, yang dimulai oleh pimpinan kami yang membubarkan perkumpulan kami," ujar dia.

Karena menyuarakan berbagai hal tersebut, kata Adjis, ada tiga orang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan lebih dari 72 orang diancam PHK karena dianggap tidak disiplin.

"Dari situ berkembang sehingga terjadi pemberian hukuman indisipliner yang tidak pernah kami langgar. Kami dianggap membangkang perintah pimpinan. Kami dianggap tidak taat pimpinan, padahal kami hanya tidak menandatangani pakta integritas," katanya.

Selain mengenai APD, BPJS Ketenagakerjaan, alat kesehatan yang tidak sesuai SOP penanggulangan COVID-19 dan penuntutan penjaminan hak berorganisasi, para pekerja ini juga menuntut tiga pegawai yang di-PHK untuk dipekerjakan kembali.

Selain itu, menuntut pencabutan surat peringatan dua pada 80 anggota dan pengurus PPAGD dan penyelidikan kompetensi pada para pejabat AGD Dinkes DKI.

Baca juga: Pemprov DKI segera cairkan insentif petugas PJLP COVID-19
Baca juga: Anggota DPRD desak insentif petugas PJLP penanganan COVID-19 dibayar

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020