Diduga terdapat beberapa tersangka yang harus kami kembangkan jaringannya
Manado (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus narkotika dengan barang bukti 1,2 gram sabu-sabu.

Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol VJ Lasut dalam keterangan pers, di Manado, Senin, mengatakan kasus ini masih dalam pengembangan karena baru ada dua tersangka.

"Diduga terdapat beberapa tersangka yang harus kami kembangkan jaringannya," katanya.

Ia mengatakan diduga jaringan ini jaringan nasional maupun internasional, karena asal barang itu dari Malaysia.
Baca juga: BNNP Sulut ringkus pengedar ganja antarpulau


Dia menambahkan pada 16 September 2020, pihaknya menangkap seorang perempuan yang berinisial HG.

Perempuan yang sebagai kurir itu, ditangkap di Terminal Malalayang Manado, saat baru turun dari bus dengan menyita barang bukti 1,2 gram sabu-sabu.
Sabu-sabu itu dibungkus dalam rokok dan disimpan dalam tas.

Tersangka tersebut berasal dari Palu, Sulawesi Tengah.

Dari penangkapan tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan dari tersangka menjelaskan asal usul barang bukti tersebut berasal dari Palu.

BNNP Sulut kemudian bekerja sama dengan BNNP Sulawesi Tengah, dan menangkap satu tersangka berinisial HS.

"Tersangka HS ditangkap BNNP Sulawesi Tengah. Kami tinggal menjemput HS di BNNP Sulteng ," katanya pula.

Terkait kasus ini, tersangka diancam Pasal 114 dan 112 juncto 127 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Baca juga: BNNP Sulut terapkan dua cara rehabilitasi penyalahgunaan Narkotika

Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020