Evaluasi dalam setahun ini, rasanya kita tidak bisa melihat dalam setahun, tapi periodik tiga tahun, lima tahun
Jakarta (ANTARA) - Dalam setahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin dinilai mulai menunjukkan komitmen dalam upaya membangun ekonomi digital di Tanah Air.

Executive Director Indonesia Services Dialogue (ISD) Devi Ariyani dalam diskusi daring, Senin, menyebut upaya pemerintah menyusun roadmap untuk membangun ekonomi perlu diapresiasi karena pengembangan ekonomi digital perlu mengkoordinasikan banyak sektor.

"Pemerintah saat ini komit  terhadap perkembangan digital, UMKM, juga perkembangan ekonomi digital. Kami juga appreciate karena pemerintah juga membangun digital roadmap untuk ekonomi digital," katanya.

Baca juga: Kemenko: Transaksi e-commerce melonjak, namun pembeliannya lebih receh

Kendati demikian karena ranah ekonomi digital yang luas, Devi menilai evaluasi dalam periode setahun belakangan masih terlalu dini.

"Evaluasi dalam setahun ini, rasanya kita tidak bisa melihat dalam setahun, tapi periodik tiga tahun, lima tahun. Bahkan digital roadmap ini sampai 2045. Jadi kenapa kita tidak lihat bagaimana setahun belakangan, karena terlalu cepat, padahal roadmap saja setahun sendiri. Tapi, kami lihat komitmennya sudah ada," imbuhnya.

Sementara itu Policy Analist ISD M Syarif Hidayatullah menuturkan pada akhir 2019 pemerintahan Jokowi-Ma'ruf dinilai melakukan lompatan besar dengan menelurkan dua Peraturan Pemerintah (PP) yaitu PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca juga: Pemerintah sebut pandemi percepat transformasi digital

"Dari aturan itu terlihat bahwa pemerintah punya komitmen mendorong Indonesia harus masuk global value chain (rantai pasok global) ekonomi digital sehingga pemerintah menurunkan restriksi dan mendorong UMKM berpentas di tingkat global," jelasnya.

Namun meski niatnya baik, Syarif menilai perlu ada rincian lanjutan peraturan melalui aturan turunannya. Pasalnya, PP 71/2019 yang diterbitkan setahun lalu hingga kini belum juga membuahkan aturan turunan.

"Pelaku usaha masih wait and see apa aturan ini mengikuti PP yang sudah diterbitkan. Jadi kita masih akan melihat aturannya seperti apa," pungkas Syarif.

Baca juga: Sri Mulyani ungkap siapa pemimpin di era transformasi digital
 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020