Palu (ANTARA) - Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, Danil Rahman mengakui hingga kini pembuatan paspor masih minim.

"Saban hari ada yang datang membuat dokumen perjalanan keluar negeri, tetapi tidak banyak," kata Danil di Palu, Senin.

Ia mengatakan sebenarnya kuota normal yang diberikan kepada Imigrasi Palu untuk jatah penerbitan paspor 100-150 buah.

Dia mengungkapkan saat sebelum pandemi COVID-19 hanya mampu merealisasi sekitar 70-80 buku paspor diterbitkan setiap bulan dan saat pandemi COVID-19, penerbitan paspor di lingkungan Kantor Imigrasi Palu menurun hanya sekitar 50 buku per bulan.

Baca juga: Imigrasi Palembang mulai terima permohonan pembuatan paspor umrah

Jumlah itu sudah termasuk dengan program pelayanan paspor kolektif yang diluncurkan imigrasi selama masa pandemi COVID-19 dalam rangka membantu dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dokumen perjalanan keluar negeri tanpa harus datang ke kantor imigrasi.

Pelayanan paspor kolektif dilakukan petugas imigrasi yang akan mendatangi masyarakat (pemohon paspor) baik di lingkungan kantor pemerintah maupun perusahaan-perusahaan swasta dan kelompok masyarakat dengan ketentuan jumlah pemohon di atas 25 orang.

Dia mengatakan selama ini program tersebut sudah berjalan dan ada beberapa instansi maupun perusahaan dan kelompok masyarakat yang telah memanfaatkan layanan dimaksud.

Danil menegaskan dalam melaksanakan semua kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya, tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19.

Baca juga: PP 51/2020 diterbitkan, masa berlaku paspor menjadi 10 tahun

Setiap petugas maupun masyarakat sama-sama wajib menggunakan alat pelindung diri (APK). "Jika tidak maka yang bersangkutan tidak akan dilayani," ujarnya.

Protokol kesehatan harga mati. Wajib dilakukan semua pihak, termasuk petugas imigrasi dan siapa saja yang membutuhkan pelayanan dokumen keimigrasian baik di kantor imigrasi maupun di tempat lainnya.

Biaya penerbitan paspor umum tetap senilai Rp350.000 per buku. Biaya tersebut berlaku di seluruh kantor imigrasi yang tersebar di provinsi, kabupaten dan kota.

Danil juga menegaskan bahwa pembayaran biaya paspor tidak dilakukan di kantor imigrasi, tetapi langsung melalui bank dan kantor pos setempat.

Baca juga: Permohonan paspor di Banda Aceh menurun drastis karena COVID-19

Pewarta: Anas Masa
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020