Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memacu kinerja industri otomotif agar semakin memberikan kontribusi signfikan bagi perekonomian nasional di tengah pandemi dan Menteri Perindustian (Menperin) melihat ada peluang besar pada modifikasi kendaraan untuk menopang perkembangan industri otomotif.

“Apalagi industri otomotif merupakan satu dari tujuh sektor yang mendapat prioritas pengembangan dalam implementasi Industri 4.0 sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Sabtu.

Menperin menyebutkan potensi pengembangan industri otomotif didukung dengan Indonesia menjadi pasar terbesar kendaraan bermotor di ASEAN dari sekitar sembilan negara, dengan kontribusi 32 persen.

Baca juga: Pasar otomotif nasional diperkirakan pulih 2023

“Pada 2019 lebih dari 1 juta kendaraan dijual di dalam negeri, dan 300.000 telah diekspor ke seluruh dunia,” kata Menperin melalui keterangan tertulis.

Bahkan, lanjut dia, keunggulan produk otomotif yang dibuat oleh pabrikan di Indonesia telah diakui dunia, yang tercermin dari ekspor kendaraan utuh atau completely built up (CBU) ke lebih dari 80 negara tujuan. Lima negara tujuan utama tersebut di antaranya, yaitu Filipina, Saudi Arabia, Jepang, Meksiko, dan Vietnam.

Menperin menambahkan penjualan kendaraan roda empat atau lebih pada Juli lalu menembus angka 25.200 unit atau naik 100 persen dibandingkan bulan sebelumnya. “Penjualan Agustus mencapai 37.200 unit atau naik 47 persen dari bulan Juli,” ujarnya.

Sementara itu produksi kendaraan bermotor roda empat sepanjang tahun 2019 mencapai 1,28 juta unit dengan total nilai investasi hingga Rp92,87 triliun. Sektor ini mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 1,5 juta orang.

Baca juga: Jurus menggerakkan industri otomotif lewat modifikasi

“Begitu juga industri kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga pada tahun 2019, mencapai 7,29 juta unit. Sebanyak 810.000 unitnya untuk memenuhi kebutuhan pasar ekspor,” papar Menperin.

Saat ini, lanjutnya, terdapat peluang yang cukup besar untuk menopang industri otomotif melalui industri modifikasi kendaraan yang semakin tumbuh dan berkembang. “Sebab, perkembangan industri modifikasi juga berdampak pada meningkatnya penjualan otomotif secara nasional,” terangnya.

Terlebih, industri modifikasi merupakan sektor berskala kecil dan menengah yang mampu membuka banyak lapangan kerja sekaligus menggairahkan perekonomian nasional.

“Kemajuan industri modifikasi telah meningkatkan daya saing produk-produk dalam negeri. Selain itu, seiring dengan perkembangan industri otomotif, perkembangan industri jasa aftermarket juga kian berkembang positif,” kata Menperin.

Beberapa indikator perkembangan industri modifikasi kendaraan ditandai dengan munculnya ajang nasional seperti Indonesia Modification Expo (IMX) 2020.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan dalam kondisi pandemi Covid-19, setidaknya ada tiga variabel kuat yang dapat dianalisis, yakni pabrik otomotif tutup dan banyak melakukan konversi pada produk lain seperti masker dan ventilator. Kemudian, adanya disrupsi global supply chain, dan melemahnya permintaan.

“Untuk sektor produsennya, kami memberikan IOMKI dan berbagai stimulus pajak usaha, sedangkan untuk demand kami usulkan keringanan pajak PPnBM yang bersifat mendesak kepada Kementerian Keuangan,” tuturnya.

Kemenperin telah mengajukan relaksasi sejumlah pajak untuk mendukung keringanan pembelian kendaraan, antara lain pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru sebesar 0 persen, PPN, serta pajak daerah yang mencakup bea balik nama (BBN), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak progresif.

Taufiek berharap agar krisis Covid-19 ini hanya berdampak sementara dan dapat diselesaikan dengan insentif fiskal, mengingat penentu pemulihan ada pada sisi permintaan.

“Relaksasi pajak ini paling tidak memberikan upaya baru membuka demand yang selanjutnya dapat meningkatkan utilisasi industri,” ujarnya.

Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020