Ada jejak digital dalam barang bukti itu berupa percakapan dengan Asisten III
Kupang (ANTARA) - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penyitaan barang bukti berupa handphone milik Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla yang diduga terdapat percakapan tentang kasus dugaan pengalihan aset tanah milik pemerintah kepada pihak ketiga yang merugikan negara Rp3 triliun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim ketika dihubungi, Senin, mengatakan penyitaan handphone milik Agustinus Ch Dulla, karena diduga ada jejak percakapan yang bersangkutan dengan Asisten III Setda Manggarai Barat terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kepada pihak ketiga.

"Ada jejak digital dalam barang bukti itu berupa percakapan dengan Asisten III tentang barang bukti, yaitu dokumen tanah yang sedang dalam proses hukum pihak Kejaksaan NTT," kata Abdul Hakim.

Menurut dia, selain handphone milik Bupati Agustinus Ch Dulla, penyidik juga menyita handphone milik Pejabat Sementara Asisten III Setda Kabupaten Manggarai Barat Ambros Syukur.

"Handphone dari Asisten III juga disita sebagai barang bukti, karena ada jejak percakapan bupati dengan yang bersangkutan terkait dokumen aset tanah itu," katanya pula.

Ia mengatakan, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla menyaksikan secara langsung ketika penyidik Kejati NTT dan Kejaksaan Negeri Labuan Bajo melakukan penggeledahan di ruangan kerja bupati.

"Beliau menyaksikan proses penggeledahan berlangsung. Ada beberapa dokumen yang sempat diamankan saat itu," ujarnya lagi.

Dia menambahkan, proses penggeledahan dalam kaitan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektare di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan kerugian negara Rp3 triliun itu berakhir pada pukul 19.30 WITA.
Baca juga: Bupati Manggarai Barat tidak tahu kepemilikan Pulau Bidadari
Baca juga: Cegah COVID-19, di Labuan Bajo penumpang kapal asing wajib diperiksa

 

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020