Jambi (ANTARA) - Aparat Kepolisian membubarkan aksi unjuk rasa mahasiswa di gedung DPRD Provinsi Jambi yang berakhir ricuh dengan menembakkan puluhan kali tembakan gas air mata. 

Hasil pantauan di gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin, ribuan massa dari lima kelompok mahasiswa yang berunjuk rasa dimulai sejak pagi hingga sore meluber sampai ke luar gedung DPRD.

Dari aksi tersebut ada sekitar delapan pengunjuk rasa yang diamankan karena diduga melakukan tindakan anarkis dan memprovokasi massa dengan melempari petugas kepolisian dan gedung DPRD dengan batu dan botol air mineral serta benda tumpul lainnya.

Selain mahasiswa ada juga buruh yang berunjuk rasa terkait persetujuan DPR untuk mengesahkan omnibus law UU Cipta Kerja.

Aksi saling dorong semula beberapa kali terjadi hingga bentrok pun tak terelakkan antara mahasiswa dan pihak keamanan. Polisi akhirnya membubarkan massa hingga ke luar halaman gedung DPRD Provinsi Jambi dengan menembakan gas air mata.

Beberapa provokator yang diantaranya pelajar diamankan polisi karena kedapatan melempar batu ke arah petugas.

Sebelumnya ribuan massa dari buruh dan mahasiswa berbagai organisasi memadati sepanjang jalan perkantoran Telanaipura Jambi, mulai dari Simpang BI, halaman kantor Gubernur Jambi dan di depan Kantor DPRD Provinsi Jambi.

Semua massa menyuarakan penolakan atas disetujuinya RUU Cipta Kerja oleh DPR RI untuk disahkan menjadi UU. Ratusan aparat keamanan baik dari TNI maupun Polri bersiaga mengamankan jalannya aksi massa.

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto bersama Wakil Ketua DPRD Rocky Candra pertama menemui massa yang berorasi di depan kantor DPRD Provinsi Jambi dan menyatakan ikut menolak omnibus law tersebut.

Kemudian Edi bersama Rocky menemui massa yang terkonsentrasi di Simpang Bank Indonesia. Namun di sini massa tidak mau pimpinan DPRD menyambut mereka. Massa ingin dihadirkan PJs Gubernur Jambi.

Hingga saat ini massa bubar dari halaman gedung DPRD namun masih banyak yang tetap berkumpul di luar gedung.

 

Pewarta: Nanang Mairiadi dan Dodi Saputra
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020