Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) berupaya untuk mengajukan banding menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan tim kuasa hukum Bahar Smith terkait surat pencabutan asimilasi oleh Balai Pemasyarakatan Bogor.

"Tim advokasi melakukan rapat membahas langkah hukum selanjutnya mengajukan upaya banding," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Senin.

Rika mengatakan tim advokasi tersebut gabungan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham, dan Ditjenpas.

Baca juga: PTUN Bandung kabulkan gugatan asimilasi Bahar Smith

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan tim kuasa hukum Bahar Smith terkait surat pencabutan asimilasi dari Balai Pemasyarakatan Bogor yang dinyatakan tidak sah.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis PTUN Bandung Faisal Zad di Bandung, Senin.

Pada perkara sengketa ini, tim kuasa hukum Bahar Smith berperan sebagai penggugat, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sebagai tergugat.

Dalam sidang putusan itu, hakim menerima gugatan dari penggugat untuk seluruhnya. Dengan demikian, Surat Keputusan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor Nomor: W11.PAS.PAS33.PK.01.05.02–1987 Tanggal 18 Mei 2020 Tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Nomor: W11.PAS.PAS.11.PK.01.04-1473 Tahun 2020, dinyatakan tidak sah.

Dengan demikian, hakim memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan itu dan memberikan kembali hak asimilasi terhadap terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith.

Rika mengatakan pihaknya menghormati putusan dari Majelis Hakim PTUN Bandung tersebut.

"Kami hormati keputusan Hakim TUN Bandung yang membatalkan SK Kepala Bapas Bogor," ujar Rika.

Baca juga: Pengacara Bahar Smith gugat Bapas Bogor ke PTUN soal asimilasi dicabut

Diketahui, Bahar Smith kembali dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur pada Selasa (19/5) setelah sempat dibebaskan melalui hak asimilasi pada Sabtu (16/5).

Bahar dikembalikan ke Gunung Sindur sebab program asimilasi yang diberikan kembali dicabut karena Bahar dinilai melanggar ketentuan asimilasi.

Sebagaimana diketahui, Bahar sempat berceramah di pondok pesantrennya, Tajul Alawiyyin, setelah bebas melalui hak asimilasi. Dalam kegiatan tersebut, jemaah yang hadir tampak mengabaikan protokol kesehatan.

Baca juga: Bahar Smith telah dipindah ke Lapas Gunung Sindur Bogor

Baca juga: Bahar Smith tempati Lapas Kelas I Batu Nusakambangan

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020