Jakarta (ANTARA) - Polda Kalimantan Tengah melakukan upaya untuk mencegah kekerasan terhadap jurnalis di wilayah Kalimantan Tengah dengan memberikan rompi khusus kepada jurnalis yang hendak meliput aksi unjuk rasa.

Pemberian rompi pers berwarna oranye dilakukan secara simbolis oleh Kepala Polda Kalimantan Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, di halaman Kantor DPRD Kalimantan Tengah, Senin.

Upaya ini dilakukan menyikapi terjadinya kekerasan terhadap jurnalis dalam aksi unjuk rasa yang kerap terjadi. Terbaru, beberapa jurnalis menjadi korban kekerasan saat meliput aksi unjuk rasa menentang UU Omnibus Law Cipta Kerja, di Jakarta.

Baca juga: AJI: Tujuh jurnalis korban kekerasan saat liput aksi UU Ciptaker

Melalui siaran pers, Senin, Prasetyo berharap kekerasan maupun bentrokan yang melibatkan awak media dapat dicegah. "Ini sebagai identitas rekan media di lapangan saat meliput kegiatan menyampaikan pendapat. Semoga dengan adanya rompi ini rekan media dapat dikenali dan terlindungi," ujar dia.

Ia pun mengakui situasi di lapangan saat demonstrasi terjadi memang tidak bisa diprediksi.

Baca juga: AJI soroti kasus kekerasan terhadap jurnalis mangkrak di Polda Kepri

Ia pun menyesalkan terjadinya aksi kekerasan terhadap jurnalis yang masih sering terjadi. "Semoga dengan adanya rompi ini tidak ada lagi kesalahpahaman antara aparat yang tugasnya mengamankan kegiatan menyampaikan pendapat dengan para rekan media," kata dia. 

Dengan pemberian rompi pers berwarna jingga terang ini, diharapkan aparat yang bertugas dapat mengenali dan melindungi para awak media yang sedang bertugas meliput.

"Ini warna oranye sangat mencolok dan mudah dikenali. Jadi tidak ada lagi alasan aparat tidak mengenali rekan media yang sedang bertugas meliput," ucapnya.

Baca juga: Jurnalis korban kekerasan oknum polisi jalani pemeriksaan lanjutan

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020