Waktu yang tersisa hingga 26 Oktober akan digunakan oleh tim kedua negara untuk berkoordinasi dan terus mematangkan persiapan pada tingkat teknis, sehingga sistem masing-masing betul-betul siap menerima aplikasi TCA/RGL
Jakarta (ANTARA) - Indonesia dan Singapura telah menyepakati pengaturan koridor perjalanan (travel corridor arrangement/TCA) selama pandemi COVID-19, yang diperuntukkan bagi perjalanan bisnis yang penting serta perjalanan diplomatik dan dinas.

Pengaturan koridor perjalanan yang disebut otoritas Singapura sebagai reciprocal green lane (RGL) akan mulai berlaku 26 Oktober 2020.

“Ini berarti kedua negara akan mulai menerima aplikasi pada 26 Oktober 2020. Perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-visa imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat meluncurkan TCA Indonesia-Singapura secara daring, Senin.

Menyebut bahwa TCA Indonesia-Singapura tidak berlaku untuk perjalanan biasa atau wisata, Retno menegaskan penerapan protokol kesehatan yang ketat akan menjadi bagian utama dari pengaturan itu.

Baca juga: Kolombia berharap "travel corridor" Jakarta-Bogota segera terwujud
Baca juga: RI-UAE sepakati "travel corridor" untuk perjalanan bisnis, diplomatik


Di bawah pengaturan ini, pemohon dari Indonesia harus memiliki sponsor dari pemerintah atau perusahaan di Singapura untuk mengajukan safe travel pass, sementara pemohon dari Singapura harus memiliki sponsor pemerintah atau perusahaan di Indonesia untuk mengajukan visa secara daring ke Ditjen Imigrasi RI.

Mengenai pintu keluar masuk sementara ada di dua titik, yaitu Tanah Merah Ferry Terminal Singapura dan Batam Center Ferry Terminal untuk perjalanan laut serta Soekarno-Hatta International Airport dan Changi International Airport untuk perjalanan udara.

Kemudian mengenai persyaratan tes PCR, akan dilakukan dua kali yaitu tes pertama dalam 72 jam sebelum keberangkatan dan tes kedua pada saat ketibaan di bandara atau terminal feri.

Hasil tes PCR yang dimaksud harus dikeluarkan oleh institusi kesehatan yang diakui bersama oleh kedua negara. Daftar institusi kesehatan akan segera disampaikan berdasarkan hasil kesepakatan antara Kementerian Kesehatan RI dengan Kementerian Kesehatan Singapura.

“Tes PCR dilakukan atas biaya sendiri oleh masing-masing applicant (pemohon),” kata Menlu Retno.

Pemohon dari Indonesia yang memenuhi syarat wajib melakukan registrasi pada aplikasi TraceTogether dan SafeEntry selama berada di Singapura, sedangkan pemohon dari Singapura harus melakukan registrasi aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi selama berada di Indonesia.

Waktu yang tersisa hingga 26 Oktober akan digunakan oleh tim kedua negara untuk berkoordinasi dan terus mematangkan persiapan pada tingkat teknis, sehingga sistem masing-masing betul-betul siap menerima aplikasi TCA/RGL,” kata Retno.

Sebelum Singapura, Indonesia telah terlebih dahulu menyepakati dan menerapkan koridor perjalanan dengan Uni Emirat Arab (UAE), Korea Selatan, dan China.

Baca juga: Menlu RI, Singapura bertemu bahas rencana pembuatan "travel corridor"
Baca juga: Indonesia sepakati pengaturan "travel corridor" dengan China


Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020