Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin bersama pemerintah kota setempat sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang pariwisata halal.

"Jangan diartikan dibuatnya aturan ini menjadikan Banjarmasin sebagai daerah yang menerapkan wisata syariat Islam," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut Hilyah Aulia di Banjarmasin, Ahad.

Menurut anggota DPRD Kota Banjarmasin dari fraksi PKB ini, tujuan dibuatnya aturan ini untuk memudahkan akses beribadah dan kuliner halal dan higienis bagi Muslim saat berwisata di kota Banjarmasin.

Pihaknya pun sebagai Pansus sudah mempelajari untuk arah pembahasan Raperda tentang pariwisata halal ini dengan studi banding ke Kota Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga: LIPI sarankan Indonesia agar belajar dari Taiwan soal wisata halal

Baca juga: Pengamat: Industri wisata halal bersiap menyasar pasar universal


"Banjarmasin akan menjadi kota kedua setelah Lombok, NTB, jika berhasil membuat aturan tentang pariwisata halal ini," ungkap Hilyah.

Sejauh ini, ucap dia, pembahasan Raperda tersebut sudah memasuki materi dan pasal per pasal.

"Kita optimis tinggal dua kali pertemuan lagi Raperda itu sudah memasuki tahap finalisasi," ujarnya.

Menurut dia, maksimalnya pembahasan, maka target akhir tahun ini raperda tersebut disahkan menjadi Perda optimis tercapai.

Sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyatakan kotanya sangat perlu menegaskan diri sebagai kawasan wisata halal karena penduduknya yang mayoritas muslim, khususnya untuk menarik wisatawan dari kawasan timur tengah.

Karena wisatawan dari timur tengah ini, ujar Ibnu Sina, memerlukan ketegasan kehalalan makanan dan tempat-tempat sebagainya.

Tidak ada masalah wisata halal ini di dunia internasional, karena diakui sangat menarik kunjungan wisatawan dari negara Muslim.

"Wisatawan non Muslim pun ketika wilayah itu ditetapkan wisata halal, mereka bisa menikmati, karena higienis," tuturnya.*

Baca juga: Bangka Belitung menuju destinasi wisata halal dunia

Baca juga: Wapres tegaskan wisata halal bukan objek wisata disyariahkan

Pewarta: Sukarli
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020