Jakarta (ANTARA/JACX) - Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tidak hanya memicu aksi demonstrasi di sejumlah daerah di Tanah Air melainkan juga memunculkan berbagai kabar bohong atau hoaks melalui media jejaring sosial.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat setidaknya terdapat 27 hoaks yang muncul pascapengesahan undang-undang sapu jagat (omnibus law) tersebut hingga Jumat malam (9/10).

Berikut sejumlah hoaks terkait UU Cipta Kerja mengacu pada laporan Kominfo pada 8-9 Oktober 2020:

1. Sultan Hamengku Buwono X Dukung Buruh Tolak UU Cipta Kerja

Beredar sebuah artikel yang menarasikan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mendukung buruh dan mahasiswa untuk menolak UU Ciptaker Omnibus Law. Konten itu beredar di media sosial Facebook.

Faktanya, ada ketidaksesuaian antara judul dan substansi dalam artikel tersebut. Sri Sultan hanya mengimbau agar aksi unjuk rasa maupun mogok nasional itu dilakukan dengan tertib.

2. Kominfo akan Blokir Media Sosial akibat kericuhan aksi massa menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Menkominfo Johnny G Plate, kepada ANTARA, menyebutkan bahwa kabar pemblokiran media sosial itu keliru. 

Informasi yang benar adalah Kominfo akan melakukan patroli siber untuk menjaga ruang digital bersih dari hoaks.

3. UU Cipta Kerja Omnibus Law Hapus Pesangon

Klaim bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) menghapus ketentuan tentang pesangon bagi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah salah. 

UU omnibus law tetap mengatur tentang pesangon. Hal itu dipastikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, pada Rabu (7/10).

4. Foto Para Menteri dan Anggota DPR yang Tidak Pakai Masker saat UU Cipta Kerja Diketok

Potret yang memperlihatkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tersebut merupakan foto yang diambil pada 12 Februari 2020, sebelum kemunculan kasus pertama positif COVID-19 di Indonesia.

5. UU Cipta Kerja Memungkinkan Perusahaan dapat secara Bebas PHK Karyawan

Omnibus law disebut mengatur pekerja agar tidak melakukan protes. Bila melakukan protes maka perusahaan bisa memberhentikan pekerja secara sepihak.

Faktanya, aksi protes tidak dimuat dalam Pasal 154A UU Cipta Kerja, yang membahas tentang 14 alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

6. UU Cipta Kerja Mengatur Tenaga Kerja Asing Dapat Bebas Masuk ke Indonesia

Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 42 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003 memuat syarat mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. 

Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing, wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat. Dengan demikian klaim soal pekerja asing itu adalah hoaks.

7. Upah Buruh Dihitung Per-jam

Informasi tersebut hoaks, karena tidak ada pasal yang menyebutkan upah dihitung per jam dalam RUU Cipta Kerja. Faktanya, di Pasal 88B disebutkan bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil, sesuai ayat (1).

Kemudian, pada ayat (2) disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil itu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

8. Mahasiswa Meninggal Dunia dalam Aksi Massa Menolak UU Cipta Kerja di Lampung

Kabar itu dibantah oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Polisi Zahwani Pandra Arsyad. Dia mengatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.

9. Video Rumah Puan Maharani Dibakar Pendemo

Klaim rumah Ketua DPR RI Puan Maharani dibakar pendemo adalah salah. Faktanya, video tersebut merupakan kericuhan di depan kantor DPRD Kota Malang saat aksi menolak pengesahan UU Ciptaker, pada Kamis (8/10).

10. Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Lainnya Dihilangkan dalam UU Cipta Kerja

Jaminan sosial masih terdapat dalam RUU Cipta Kerja yaitu pada Bab IV Ketenagakerjaan Bagian Ketiga Jenis Program Jaminan Sosial.

Dalam Pasal 82 yang mengubah Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pada Pasal 18 disebutkan jenis program jaminan sosial yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Selain 10 hoaks di atas, masih ada 17 narasi bohong dalam bentuk video, foto, serta teksi tertulis, yang perlu diwaspadai masyarakat dalam menyerap informasi.

Menurut Kominfo, hingga Sabtu (10/10), menyebut sebaran hoaks soal RUU Cipta Kerja terbanyak ada pada platform Twitter (119 hoaks), kemudian disusul Instagram (44 hoaks), Facebook (20 hoaks), dan TikTok (dua hoaks).

Dari total 185 sebaran hoaks itu, sudah ada tiga kabar bohong yang diturunkan dari jejaring media sosial. 

Baca juga: Presiden Jokowi berikan 10 bantahan atas disinformasi UU Cipta Kerja

Baca juga: Presiden: PP dan Perpres atas UU Ciptaker diselesaikan 3 bulan

Baca juga: Presiden tegaskan UU Cipta Kerja tidak resentralisasikan kewenangan

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2020