kami khawatir UU Omnibus pada klaster Jaminan Produk Halal ini semakin sulit untuk dilaksanakan
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan (IHW) Ikhsan Abdullah mengkhawatirkan sertifikasi halal akan berbelit-belit setelah RUU Cipta Kerja disetujui pengesahannya oleh DPR RI.

"Bila yang terjadi kekakuan-kekakuan seperti yang ditunjukkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tiga tahun terahir ini, maka kami sangat khawatir UU Omnibus pada klaster Jaminan Produk Halal ini semakin sulit untuk dilaksanakan," kata Ikhsan saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.

Adapun Sistem Jaminan Halal sejauh ini terkesan mandeg karena belum ada kolaborasi yang harmonis lintas sektor yaitu di sektor BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). BPJPH belum dapat menelurkan sertifikasi halal karena belum ada LPH yang mendapat fatwa dapat beroperasi dari MUI.

Baca juga: BPJPH dinilai belum libatkan MUI terkait sertifikasi halal

Ia mengatakan BPJPH masih berposisi superbody yang belum bisa merangkul Majelis Ulama Indonesia dengan baik.

MUI masih menjadi subordinat BPJPH dalam pelaksanaan Sistem Jaminan Halal. Idealnya, BPJPH dan MUI dapat berdiri dengan menjalin kemitraan yang harmonis.

Hal itu, kata dia, nampak dari mengesampingkan peran MUI dalam sertifikasi auditor halal, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan ketentuan kerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Halal Internasional serta Sistem Jaminan Halal.

Baca juga: Halal Watch dorong evaluasi menyeluruh kinerja BPJPH

Padahal, lanjut dia, MUI sudah melakukan sertifikasi halal sejak akhir 1980-an. BPJPH seharusnya bisa lebih bijak dalam menyikapi fakta dan nilai historis MUI tersebut.

Kepala BPJPH hingga saat ini belum menunjukkan upaya untuk memposisikan MUI di posisi yang terhormat. Terlebih sudah seharusnya BPJPH memberi penghormatan kepada ulama.

Baca juga: IHW: BPJPH belum siap terbitkan sertifikasi halal

Menurut dia, dalam beberapa hal UU Cipta Kerja terkait Jaminan Produk Halal mengalami perbaikan, khususnya fatwa halal diputuskan tetap menjadi kewenangan MUI. Namun secara keseluruhan, isu yang selama ini ramai diperdebatkan belum dapat memposisikan MUI di posisi yang seharusnya.

Ikhsan mengatakan melalui UU Cipta Kerja harus bisa mendorong BPJPH melakukan pendekatan humanis dan tetap merangkul MUI dengan baik sebagai bentuk mengedepankan peran ulama dalam Sistem Jaminan Halal.

Jika sudah memposisikan secara terhormat, maka penerapan UU Cipta Kerja dapat terlaksana dengan baik.

Baca juga: Halal Watch: Sertifikasi halal tak kunjung libatkan MUI

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020