Denpasar (ANTARA) - Majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi menyatakan tidak menerima nota pembelaan atau eksepsi yang diajukan dari penasihat hukum terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx dalam perkara ujaran kebencian dan pencemaran nama baik IDI Bali.
 
"Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 828Pidsus/2020/PN Denpasar atas nama I Gede Ary Astina alias Jrx," kata majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi dalam sidang secara virtual di PN Denpasar, Selasa.
 
Nota pembelaan (eksepsi) tidak diterima, kemudian majelis hakim menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Baca juga: Hakim putuskan sidang Jrx SID akan digelar secara tatap muka

Adapun dalam pertimbangannya majelis hakim mengacu pada SE Jaksa Agung SE/004/J.A/111993/tanggal 16 November 1993.
 
"Bahwa surat dakwaan penataan konstruksi yuridis atas fakta-fakta perbuatan terdakwa yang terungkap sebagai hasil penyidikan dengan cara merangkai perpaduan dengan fakta-fakta perbuatan tersebut dan unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan UU Pidana yang bersangkutan," katanya.

Hakim melajutkan, "Penuntut umum mempunyai wewenang membuat surat dakwaan dan mempunyai kebebasan merumuskan susunan surat dakwaan yang ditarik dari hasil penyidikan."

Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut majelis hakim, keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima.
 
Setelah pembacaan putusan sela, dan terhadap putusan yang dibacakan tersebut, kata Ida Ayu Adnya Dewi, baik penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum mempunyai hak mengajukan upaya hukum berupa perlawanan.

Baca juga: Pengacara Jrx SID sebut dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum
 
Terkait dengan putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, I Wayan Suardana alias Gendo, mengatakan bahwa pihaknya masih memikirkan upaya hukum.

"Upaya hukum masih kami pikirkan yang mulia," kata Gendo.
 
Sementara itu, jaksa penuntut umum yang dikoordinasi oleh Otong Hendra Rahayu mengatakan menerima putusan tersebut.
 
Selanjutnya, sidang dilaksanakan pada hari Selasa (13/10) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang ditentukan kemudian.
 
Terdakwa Jrx didakwa dengan dua pasal, yaitu Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan kedua, Jrx didakwa dengan Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020