Pelaku usaha akan mendapatkan pendampingan hukum jika terjadi sebuah perkara
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik dan Keamanan Azis Syamsuddin menilai substansi dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) akan mempermudah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengurus pendaftaran badan hukum usahanya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Politisi Golkar itu mengatakan kemudahan tersebut akan membuat pelaku UMKM berhak memperoleh bantuan dan perlindungan hukum jika terjadi sesuatu dalam proses perjalanan usahanya.

"Pelaku usaha akan mendapatkan pendampingan hukum jika terjadi sebuah perkara," kata Azis, di Jakarta, Minggu.

Tidak hanya pada pendampingan hukum, namun para pelaku usaha juga mendapatkan pendampingan dalam meningkatkan daya saing usaha dan kemudahan permodalan, sehingga diharapkan hasil produk UMKM dapat bersaing di tengah pasar bebas dan perkembangan zaman.

"Nantinya produk atau jasa UMKM dapat masuk dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, lembaga atau pun BUMN. Bahkan akan mendapatkan dana alokasi khusus untuk kegiatan pemberdayaan dan pengembangan," ujar dia.
Baca juga: Tolak setujui RUU Ciptaker, F-Demokrat minta dibahas kembali


Mantan Ketua Badan Anggaran itu juga mengatakan UMKM nantinya bisa juga mendapatkan porsi prioritas di lokasi strategis seperti bandara, pelabuhan, stasiun, dan rest area melalui pola kemitraan dengan pengesahan RUU Cipta Kerja, sehingga tidak hanya pelaku usaha besar yang hadir di lokasi tersebut.

"Biasanya jika kita bepergian dan mampir ke rest area atau terminal baik udara, laut, dan darat hanya melihat rumah makan dan toko yang dimiliki oleh pelaku usaha besar. Nantinya UMKM hadir di lokasi tersebut. Saya berharap masyarakat dapat mampir dan membelinya untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi dalam meminimalisir terjadinya resesi," kata dia.

Selain itu, kata Azis, mengurus pendirian perseroan terbatas (PT), baik perizinan dan urusan lain-lain, juga tidak perlu menghadapi proses birokrasi yang berbelit-belit lagi, setelah RUU Ciptaker disahkan.

Ia mengatakan pelaku usaha biasa mengambil cara cepat dengan membayar hingga Rp50 juta untuk menghindari proses birokrasi berbelit-belit itu.

Kini, urusan perizinan dan hal sebagainya dalam pendirian PT akan lebih dimudahkan dengan substansi RUU Ciptaker, khususnya klaster UMKM dan Koperasi. "Sehingga dana Rp 50 juta yang biasa dibayarkan di saat mendaftarkan PT, bisa dimanfaatkan untuk modal usaha bagi para pelaku usaha kecil nantinya," kata Azis pula.
Baca juga: FPKS DPR tolak RUU Ciptaker jadi UU
Baca juga: Baleg setuju RUU Ciptaker dibawa ke Rapat Paripurna DPR

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020