Singapura (ANTARA) - Kepolisian Singapura, Jumat, menahan seorang pengacara yang dijadwalkan akan membela seorang tersangka pelaku pencemaran nama baik terhadap perdana menteri di negara tersebut.

Lewat pernyataan tertulis, kepolisian mengatakan Lim Tean, pengacara yang memimpin partai oposisi di Singapura, ditahan atas dugaan melakukan tindak pidana berupa pelanggaran kepercayaan.

Tidak hanya itu, Lim diselidiki aparat dalam kasus penguntitan, juga ditangkap karena ia mangkir dari panggilan kepolisian.

"Kepolisian tidak punya pilihan lain selain menangkap Tuan Lim Tean demi membantu penyelidikan," kata lembaga penegak hukum itu melalui pernyataan tertulisnya. Kepolisian juga menyangkal tudingan Lim bahwa penahanan dirinya didorong alasan politik.

Pejabat bidang media kantor perdana menteri hanya merujuk pada pernyataan kepolisian dan tidak memberikan jawaban lain terkait penangkapan itu.

Sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dijadwalkan berlangsung mulai minggu depan.

PM Lee melaporkan seorang penasihat keuangan, Leong Sze Hian, karena ia melakukan unggahan di Facebook berisi dugaan keterkaitan orang nomor wahid di Singapura itu dengan skandal pencucian uang 1MDB Malaysia.

Penasihat hukum PM Lee mengatakan tuduhan itu "salah dan tanpa bukti". Leong pun langsung menghapus unggahannya itu.

Dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung tiga hari, PM Lee kemungkinan akan hadir sebagai saksi untuk menyampaikan bukti dan menjalani pemeriksaan silang.

Leong seharusnya didampingi oleh Lim, tetapi sejak pengacara itu ditangkap, belum jelas siapa yang akan mewakili tergugat di pengadilan.

M Ravi, pengacara hak asasi manusia yang membela Lim, mengunggah foto kliennya ditangkap di kantornya oleh polisi.

Ravi mengatakan Lim memprotes penangkapannya, yang diyakini didorong motif politik. Ravi turut menerangkan bahwa "Lim akan melawan dugaan pidana yang ditujukan kepada dirinya".

"Kepolisian menyangkal tuduhan Lim bahwa penyelidikan itu didorong motif politik. Orang-orang yang diduga sebagai korban Tuan Lim Tean telah melayangkan aduan ke kepolisian terkait dugaan pidana yang dilakukan Tuan Lim Tean, dan kepolisian berkewajiban menyelidiki tuduhan itu," kata kepolisian dalam pernyataan tertulisnya.
 
Sumber: Reuters

Baca juga: Pengidap corona di Singapura terancam dipenjara karena berbohong
​​​​​​​
Baca juga: Keponakan PM Singapura didenda Rp159 juta karena menghina pengadilan

Baca juga: Kepulangan PMI Parti Liyani dari Singapura tunggu kasus hukum selesai


 

Indonesia dan Singapura, saling terbuka dalam menghadapi corona

Penerjemah: Genta Tenri Mawangi
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020