Pentingnya kementerian/lembaga mengamankan aset negara untuk menghindari kejadian tidak terduga, seperti kebakaran di Kejaksaan Agung....
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar secara resmi menandatangani kerja sama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) terkait dengan perlindungan sejumlah barang milik negara (BMN), yaitu Gedung DPR dan Gedung Sekretariat Jenderal.

DPR menjadi kementerian/lembaga pertama selain Kementerian Keuangan yang mengambil polis perlindungan terhadap aset berharga milik negara tersebut.

"Salah satu kehormatan bagi kami, DPR menjadi instansi pertama di luar Kemenkeu yang diberikan kerja sama untuk meng-cover asuransi di beberapa Gedung DPR dari kebakaran, bencana dan sebagainya," kata Indra di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Gedung Kejagung kebakaran, Mahfud: Dokumen perkara aman

Hal itu dikatakan Indra seusai acara pertemuan dengan beberapa pihak di Ruang Rapat Sekjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, asuransi itu diberikan kepada instansi-instansi dengan pengelolaan BMN, baik kapitalisasi maupun administrasi, sehingga menjadi semangat agar lembanganya mengelola BMN dengan lebih baik lagi, terlebih minggu lalu DPR baru mendapat BMN Award.

Indra menilai asuransi tersebut penting mengingat sebagian kompleks DPR merupakan peninggalan budaya yang usianya sudah mencapai puluhan tahun.

Menurut dia, asuransi itu sangat penting bukan secara kemanfaatan nilai saja, melainkan menjadi catatan bagi semua pegawai untuk berhati-hati dalam pengelolaan barang milik negara.

"Dengan adanya asuransi ini, semua pihak dapat menjaga aset negara dan tidak berbuat seenaknya," ujarnya.

Indra berharap ke depannya melalui kerja sama asuransi itu dapat memberikan keyakinan kepada institusinya untuk senantiasa memberikan kerja-kerja terbaik dalam memberikan pelayanan kepada anggota Dewan serta kepada masyarakat.

Baca juga: Kejagung terbakar, tujuh lantai jadi sasaran api

Ia berharap tidak ada keraguan lagi bagi pegawai di DPR menjalankan aktivitas kerja dalam memberikan pelayanan karena sudah didukung BMN yang terasuransi.

"Harapan kami ke depannya BMN bisa terus dijaga dan dikawal pengelolaannya. Semoga ke depannya kerja sama akan terus berlanjut dan meng-cover gedung-gedung lainnya," katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Barang Milik Negara Direktoral Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarman berharap agar dengan terpilihnya DPR menjadi K/L pertama yang menjalin asuransi ini, bisa menimbulkan multiplier effect bagi instansi lainnya.

Ia lantas mengutip pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menekankan pentingnya kementerian/lembaga mengamankan aset negara untuk menghindari kejadian tidak terduga, seperti kebakaran di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Baca juga: Berkas-arsip perkara hukum hangus dalam kebakaran gedung Kejaksaan Agung? Ini penjelasannya

"Ini menjadi bagian dari rencana besar kami melakukan perlindungan terhadap BMN, mengingat jumlahnya makin meningkat, makin bernilai, makin menjadi bagian penting dalam pengelolaan laporan keuangan pemerintah pusat," katanya.

Direktur Utama Asuransi Jasindo Didit Mehta Pariadi menjelaskan bahwa polis asuransi barang milik negara (ASBN) akan menjamin kerusakan, kehilangan, kehancuran atas harta benda atau material damage dari berbagai jenis, sifat, dan deskripsi, termasuk semua properti yang menjadi milik tertanggung atau digunakan, dioperasikan, atau disewa oleh tertanggung.

Menurut dia, tidak hanya itu, asuransi tersebut juga tidak terbatas pada fondasi, bangunan, mesin, lift, fittings, fixtures, gerbang, pagar, kerangka baja, gedung fasilitas penunjang (annex), pipa, kabel, mekanikal, elektrikal, dan konten lainnya yang melekat pada gedung yang disebabkan oleh penyebab yang tidak dikecualikan di dalam Polis Standar Asuransi Barang Milik Negara AAUI/ 2019 beserta klausulanya.

Ia menjelaskan bahwa termin asuransi akan berjalan mulai Oktober hingga Desember 2020.

Baca juga: Damkar masih berupaya taklukan api lalap Kejagung

Adapun aset yang dijamin lebih pada bentuk-bentuk fisiknya, bukan dari nilai dokumennya.

"Benda seni tentunya tidak mudah yang umumnya dilakukan berupa bentuk asetnya. Kami bisa membangun kembali layanan dan ini asuransi yang sifatnya reinstatement seadainya terjadi insiden bencana maka asuransi ini akan meng-cover untuk membangun kembali," ujarnya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020