Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal mengembangkan smart card atau kartu pintar yang dapat tersambung secara daring ke dunia maya sebagai upaya untuk membenahi data menyeluruh terkait kapal ikan dan hasil produksi perikanan yang ditangkap pelaku usaha.

"Rencana pengembangan ke depan, kami akan menerapkan smart e-card atau e-licence," kata Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, di dalam kartu pintar tersebut akan ada sebuah chip yang didalamnya menampung berbagai data-data terkait kapal ikan seperti bentuk kapal dan fasilitas di dalam kapal itu.

Baca juga: KKP sebut usaha perikanan tangkap semakin prospektif meski pandemi

Dengan demikian, lanjutnya, maka diharapkan ke depannya KKP juga dapat mengetahui produksi perikanan tangkap secara lebih presisi dengan data yang tinggal diambil dari kartu pintar tersebut.

Ia mengemukakan, bila telah berjalan dengan lancar, maka untuk mengetahui hasil produksi perikanan tangkap akan tidak lagi hanya bergantung kepada laporan yang masuk dari nelayan atau pelaku usaha perikanan pada periode-periode tertentu.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan penerbitan sertifikasi elektronik atau e-pas kecil kapal nelayan yang dikeluarkan Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub ditujukan agar memiliki keseragaman di seluruh daerah dan berbentuk lebih kecil sehingga mudah dibawa pemilik kapal.

"Selain itu, sertifikasi itu juga untuk memberikan keselamatan dan keamanan angkutan perairan sehingga memiliki persyaratan kelaiklautan kapal dan kenavigasian," kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Capt Hermanta dalam diskusi daring Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) bertema "Kemudahan Sertifikasi Pas Kecil Kapal Nelayan" di Jakarta, Senin (29/9).

Baca juga: Dirjen KKP: Hapus anggapan urus kredit bagi nelayan adalah hal sukar

Saat ini, jumlah kapal terdaftar di atas 7 GT yang memiliki sertifikasi e-pas kecil mencapai 88.263 kapal, sementara yang di bawah 7 GT sebanyak 69.399 kapal. Jumlah ahli ukur kapal yang ada di Indonesia sebanyak 563 orang dan jumlah marine inspector 690 orang.

Dikatakan Hermanta, jumlah kapal yang diverifikasi dan memiliki sertifikasi e-pas kecil setiap hari selalu bertambah mengingat Kemenhub setiap hari selalu proaktif mendatangi sejumlah daerah yang memiliki kapal nelayan, mulai dari Sabang hingga Merauke.

Sebagaimana diwartakan, Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin menyebutkan sekitar 95 persen kapal berbendera Indonesia yang bekerja mencari ikan di laut dalam usaha perikanan tangkap hanya berkapasitas tidak sampai 30 gross tonnage (GT).

"Dominasi kapal berukuran kecil yakni lima GT ke bawah masih membayangi nelayan kita, sehingga fokus pembangunan dan bantuan nelayan kecil cenderung lebih besar kepada kapal kecil, termasuk pembinaan nelayannya juga masih skala kecil," katanya.

Menurut dia, hal tersebut membuat industri perikanan dalam negeri tertinggal dari negara lain meskipun potensi alam laut di berbagai daerah Tanah Air sangat kaya.

Politisi PKS itu juga mengatakan hingga saat ini penguasaan kapal di atas 30 GT hanya dimiliki segelintir pelaku usaha perikanan.

Padahal, ia mengingatkan bahwa saat ini ikan-ikan di pinggiran sudah mulai sulit didapat sehingga harus melaju semakin ke tengah samudera untuk mendapat ikan.

Bila kondisi nelayan tidak berbekal infrastruktur alat penangkap ikan yang memadai, lanjutnya, ikan-ikan yang menjadi hak negara bakal dikuras oleh negara lain yang memiliki kapal yang lebih memadai dan canggih.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020