Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut bahwa usaha perikanan tangkap pada saat ini semakin prospektif di tengah pandemi yang terindikasi antara lain dari semakin meningkatnya jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 2020 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Usaha perikanan tangkap semakin prospektif, meski tahun 2020 terdapat pandemi," kata Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis.

Menurut Muhammad Zaini, hal tersebut dapat terindikasi antara lain kenaikan PNBP setelah penerapan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) sebesar 23 persen year on year (y-o-y).

Baca juga: Menteri Edhy berhentikan Dirjen Perikanan Tangkap

Ia juga mengemukakan, terdapat sebanyak 538 lokasi pelabuhan perikanan Indonesia dalam rangka menjadi prioritas pengembangan pelabuhan perikanan pada tahun 2020 ini.

Sejumlah kendala dalam pengembangan pelabuhan perikanan itu, ujar dia, antara lain adalah belum semua pelabuhan perikanan memiliki fasilitas minimum dan bila ada rusak atau tidak dapat beroperasi yang disebabkan sejumlah faktor seperti sedimentasi, gelombang dan usia teknis bangunan

Kemudian, lanjutnya, kendala lainnya juga adalah kurangnya biaya operasional dan pemeliharaan, alokasi anggaran yang tersedia beluom mencukupi untuk membangun persyaratan yang dipersyaratkan serta belum bisa menjangkau seluruh lokasi atau 538 pelabuhan perikanan.

Zaini juga mengungkapkan adanya kendala operasional misalnya masih minimnya pengelola pelabuhan perikanan khususnya pelabuhan perikanan UPT daerah, belum selesainya serah terima aset dan pengelola pelabuhan perikanan dari Pemda Kab/Kota ke Pemda Provinsi.

Baca juga: PNBP sumber daya perikanan tangkap naik kala pandemi COVID-19

Ia menuturkan bahwa tujuan dari pengembangan pelabuhan perikanan adalah meningkatkan pelayanan pelabuhan perikanan bagi nelayan, pelaku usaha perikanan dan pemangku kepentingan lainnya, serta meningkatkan ketersediaan ikan di seluruh wilayah Indonesia.

Sebagaimana diwartakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengungkapkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bidang pengelolaan ruang laut naik signifikan dari Rp3,7 miliar pada 2019 menjadi Rp6,9 miliar pada 2020 hingga bulan September.

"Kabar positif bahwa PNBP dari sektor pengelolaan ruang laut meningkat hampir dua kali lipat," kata Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Sesditjen PRL), Agus Dermawan di Jakarta, Senin (21/9).

Agus mengungkapkan peningkatan penerimaan negara tersebut di antaranya berasal dari izin pemanfaatan pulau-pulau kecil, izin lokasi hingga karcis atau tanda masuk kawasan konservasi.

Dikatakannya, PNBP tersebut diperoleh berdasarkan pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Adapun wewenang pemerintah pusat ialah pengelolaan ruang laut di atas 12 mil dan bersifat strategis nasional, penerbitan izin pemanfaatan ruang laut nasional, penerbitan izin pemanfaatan jenis dan genetik (plasma nutfah) ikan antar negara serta penetapan jenis ikan yang dilindungi dan diatur perdagangannya secara internasional.

Sementara kewenangan pengelolaan, penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut sampai dengan 12 mil di luar migas serta pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

"Terkait jenis PNBP pengelolaan ruang laut, regulasinya ada di PP nomor 75 tahun 2015 meliputi penggunaan kawasan konservasi perairan, kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil untuk penelitian dan pendidikan, lalu kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil untuk pariwisata alam perairan, reklamasi, benda muatan kapal tenggelam (BKMT), pulau-pulau kecil dan pulau-pulau terluar, juga perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil," kata Agus.

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020