Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekali pilkada berintegritas kepada calon kepala daerah dan penyelenggara Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Bangka Belitung, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Pembekalan itu melalui media telekonferensi, Rabu, dengan agenda utama menjalin sinergi dan komitmen sejak awal antara KPK dan calon kepala daerah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik.

Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa korupsi kepala daerah masih menjadi tantangan.

Baca juga: Jadikan Pilkada sebagai senjata penghancur COVID-19

Pembekalan itu, kata Giri, merupakan salah satu upaya KPK untuk dapat mencegah potensi korupsi oleh kepala daerah sejak awal, yaitu saat kampanye, pelaksanaan sampai terpilihnya kepala daerah definitif.

"Berdasarkan catatan KPK antara 2004 dan Mei 2020 telah terjaring 119 kasus korupsi yang melibatkan wali kota/bupati dan wakilnya. Lalu, ada 21 kasus korupsi yang dilakukan oleh gubernur," kata Giri dalam pembukaan pembekalan.

Sementara itu, Koordinator Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah VIII KPK Dian Patria menyebut modus korupsi kepala daerah tidak jauh dari tiga cara, yaitu suap dan gratifikasi dalam pemberian izin, jual beli jabatan, dan kickback (imbalan) dalam pengadaan barang dan jasa.

Menurut dia, korupsi oleh kepala daerah berkaitan erat dengan "balas jasa" atas dukungan dana dari donatur sejak pencalonan, kampanye, sampai pemungutan suara.

"Dalam beberapa tahun terakhir, KPK mendampingi kepala daerah dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Yang utama adalah program koordinasi dan monitoring yang termuat dalam program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Terintegrasi KPK mencakup delapan fokus area," ungkap Dian.

Baca juga: Anggota DPR: PKPU sudah tegas penerapan protokol kesehatan di pilkada

Selanjutnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Ahmad memandang pentingnya peran serta masyarakat untuk mewujudkan calon kepala daerah yang berintegritas.

Menurut dia, setidaknya ada lima poin yang perlu dilakukan oleh masyarakat atau pemilih, yakni memperkuat nilai budaya antikorupsi, memahami apa itu korupsi dan bagaimana modusnya, menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi, tidak menjadi bagian dari tindak pidana korupsi itu sendiri, dan menghindarkan diri dari tindakan koruptif.

Dalam pembekalan tersebut dihadiri pula oleh seluruh calon kepala daerah di empat wilayah tersebut yang terdiri atas satu provinsi, tiga kota, dan 23 kabupaten.

Diketahui, sebagai upaya pencegahan korupsi pada Pilkada Serentak 2020, KPK kembali menyelenggarakan program pilkada berintegritas dengan slogan "Pilih yang Jujur, yang Jujur Dipilih".

Beberapa bentuk kegiatannya meliputi webinar nasional dalam rangka menyosialisasikan nilai-nilai integritas pada proses pilkada, talkshow Memilih Calon Kepala Daerah, 9 Seri Kelas Daring Pembekalan untuk Penyelenggara, Peserta dan Pemilih pada Pemilu, dan Deklarasi LHKPN bagi Calon Kepala Daerah.

Target program tersebut adalah 270 daerah peserta pilkada, yaitu meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020