Menarik dibaca kembali untuk mengawali informasi Anda pekan ini
Jakarta (ANTARA) - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) kluster Ketenagakerjaan hingga sambutan Menko Polhukam Mahfud MD saat Rapat Koordinasi (Rakor) Nasional Pemuda Muhammadiyah secara daring, Minggu (27/9), menarik dibaca kembali untuk mengawali informasi Anda pekan ini.

1. RUU Cipta Kerja masukkan skema JKP selesaikan masalah pesangon PHK

Di dalam draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja itu, diselipkan jaminan sosial tenaga kerja yang sebelumnya belum pernah ada, yaitu tentang jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Jaminan sosial yang diselipkan dalam poin f pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan itu dimasukkan untuk membantu menyelesaikan masalah pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) yang merugikan buruh.

"Betul-betul (aturan pesangon) ini merugikan buruh. Oleh karena itu, pemerintah memikirkan skema baru untuk membantu dan menutupi persoalan ini. Skema itu menggunakan asuransi," ujar Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi dalam rapat Panitia Kerja RUU Cipta Kerja di Senayan, Jakarta, Minggu.

Baca selengkapnya

2. Arteria nilai RUU Ciptaker beratkan buruh, DPR skors rapat untuk lobi

Anggota Badan Legislasi DPR RI Arteria Dahlan menilai pasal terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam Rancangan Undang Omnibus Law Cipta Kerja hanya akan memberatkan beban buruh.

"Dari awal enggak pakai uang negara, pak. Pakai uang peserta, dari uang buruh ini semua pak," kata Arteria dalam rapat Panja RUU Cipta Kerja di Senayan, Jakarta, Minggu (27/9) malam.

Baca selengkapnya

3. DPD sampaikan tiga masalah dalam jaminan kehilangan pekerjaan RUU CK

Anggota DPD RI Ella Girikomala menyampaikan tiga poin penekanan masalah yang pada intinya mendukung skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dimasukkan dalam draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Penekanan yang disampaikan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja itu terkait masalah penyerapan APBN, cakupan, serta masa berlaku skema JKP tersebut.

Baca selengkapnya

4. Ketua Baleg sebut premi JKP RUU CK tak boleh beratkan pekerja

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa keputusan politik yang utama dari hasil lobi yang terjadi terkait masalah premi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja adalah tidak boleh memberatkan pekerja.

"Keputusan politik yang kami (pemerintah dan DPR) ambil adalah tidak boleh menambah beban kepada pekerja. Itu titik poinnya," kata Supratman dalam rapat Panitia Kerja RUU Cipta Kerja di Senayan, Jakarta, Minggu (27/9) malam.

Baca selengkapnya

5. Mahfud: Pemuda Muhammadiyah perjuangkan nilai Islami yang inklusif

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau Pemuda Muhammadiyah untuk terus memperjuangkan nilai-nilai Islami yang inklusif.

Menko Polhukam mengatakan hal itu dalam sambutannya pada acara Rakornas Pemuda Muhammadiyah yang disampaikan secara daring, di Jakarta, Minggu.

Baca selengkapnya

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020