Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah mencatat perolehan denda dari sanksi dalam pelaksanaan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan COVID-19 di berbagai wilayah di Jawa Tengah selama 10 hari terakhir mencapai Rp55,8 juta.

"Dijatuhkan denda administratif terhadap 1.893 pelanggar dengan nilai mencapai Rp55,8 juta," kata Kasubag Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Jawa Tengah AKBP Fidel Timoranto di Semarang, Jumat.

Baca juga: Ganjar minta Satpol PP perketat penegakan hukum protokol kesehatan

Dalam penegakan yustisi protokol kesehatan tersebut, lanjut dia, 115 tempat usaha terpaksa ditutup petugas.

Menurut dia, dalam operasi yang digelar sejak 14 hingga 24 September 2020 tersebut sudah 14.239 razia yang digelar.

Baca juga: Ganjar minta sanksi pelanggar protokol kesehatan dilakukan rasional

Dari razia sebanyak itu, lanjut dia, sekitar 172 ribu orang yang terjaring dan dijatuhi sanksi.

Ia menjelaskan dari 172 ribu orang yang terjaring razia itu, sebanyak 99.073 orang diberi teguran lisan dan 12.088 orang diberi teguran tertulis.

"Belum ada yang sampai dijatuhi sanksi kurungan," katanya.

Baca juga: Jateng optimalkan "Jogo Tonggo" dan operasi yustisi dukung PSBM

Fidel menambahkan pelaksanaan operasi penegakan yustisi protokol kesehatan dilaksanakan secara gabungan oleh kepolisian, TNI, dan Satpol PP.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020