Denpasar (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat pada Kamis ada tambahan sebanyak 131 pasien positif COVID-19 yang telah dinyatakan sembuh.

"Dari 131 pasien yang dilaporkan sembuh hari ini, mayoritas dari Kota Denpasar (42). Sedangkan pasien yang sembuh di kabupaten/kota lainnya di Bali yakni Kabupaten Jembrana (2), Tabanan (11), Badung (24), Gianyar (16), Bangli (6), Klungkung (3) Karangasem (24), Buleleng (2), dan satu orang warga negara asing," kata Ketua Harian GTPP COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, di Denpasar, Kamis.

Dengan tambahan 131 orang yang sembuh ini, jumlah pasien positif COVID-19 yang telah sembuh secara kumulatif di Pulau Dewata menjadi sebanyak 6.754 orang atau 81,92 persen dari total kasus positif yang terkonfirmasi.

"Untuk hari ini juga ada tambahan 119 kasus baru yang kesemuanya merupakan transmisi lokal , sehingga jumlah kumulatif pasien positif COVID-19 hingga hari ini menjadi 8.245 orang," ujar pria yang juga Sekda Provinsi Bali itu.

Baca juga: Sehari tambah 26, positif COVID-19 di Jembrana-Bali naik 236 kasus

Baca juga: Sekda Bali: Kedisiplinan 3M cara ampuh cegah penyebaran COVID-19


Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali juga melaporkan pada hari ini ada penambahan lima pasien COVID-19 yang meninggal, yakni dari Kabupaten Jembrana (1), Kabupaten Badung (1), Kabupaten Gianyar (1), Kabupaten Karangasem (1) dan Kabupaten Buleleng (1), sehingga jumlah kumulatif pasien yang meninggal dunia di Pulau Dewata menjadi 241 orang atau 2,92 persen dari total kasus.

Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering) sebanyak 1.250 orang (15,16 persen).

"Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara kumulatif sebanyak 7.852 orang, pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 305 orang dan pelaku perjalanan dalam negeri 88 orang," ujar birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng itu.

Oleh karena itu, Dewa Indra kembali mengingatkan masyarakat untuk terus mendukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dimana saja dan kapan saja.

Melihat perkembangan pandemi ini, tambahnya, Gubernur Bali juga telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Baca juga: GTPP Bali: Kota Denpasar tingkat kesembuhan pasien COVID-19 tertinggi

Baca juga: Bali tambah 10 hotel untuk tempat karantina penderita COVID-19

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020