Makassar (ANTARA) - Da bakal pasangan calon (bapaslon) di Sulawesi Selatan belum ditetapkan menjadi pasangan calon, yakni di Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu Timur, karena telah terpapar Coronavirus Disease (COVID-19).

"Untuk bakal calon di Luwu Utara dan Luwu Timur belum ditetapkan sebagai calon karena masih ada tahapan tes kesehatan yang belum dijalani, setelah terkonfirmasi positif COVID-19 hasil laboratorium BBLK Makassar," ujar Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya saat dihubungi, Selasa.

Menurut dia, meski hari ini telah ditetapkan 29 orang sebagai calon dari total 33 bakal calon, yang mengikuti Pilkada Serentak di 12 kabupaten kota, namun kedua kontestan ini harus mengikuti tes kesehatan yang sempat tertunda karena harus menjalani isolasi mandiri selama beberapa hari, hingga hasil keluar negatif.

Baca juga: KPU: Bakal calon positif COVID-19 tinggal 13 orang

Dua bakal calon bupati tersebut,akil Luwu Utara H Arsyad Kasmar dan bakal calon Bupati Luwu Timur pasangan Irwan Bachry. Rencana keduanya akan menjalani rangkaian tes kesehatan pekan ini.

"Bapaslon di Lutim dan di Lutra belum ditetapkan, karena akan melakukan tahapan pemeriksaan kesehatan pada 25-26 September 2020," tutur Asram.

Mengenai dengan kapan jadwal penetapan kedua bacalon tadi, katanya, masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan, sebab salah satu syarat untuk ditetapkan sebagai calon harus mengantongi rekomendasi Memenuhi syarat (MS) yang dikeluarkan tim kesehatan dalam hal ini IDI, HIMPSI, BNN-P Sulsel.

"Tahapannya pemeriksaan kesehatan kan tertunda tentu penetapan juga ditunda. Nanti setelah dokumen hasil pemeriksaan itu selesai maka akan ditentukan apakah bisa ditetapkan MS atau tidak, tergantung dari hasil tim pemeriksa kesehatan," tambahnya.

Baca juga: Terindikasi positif narkoba bakal calon Wakil Bupati Barru diganti

Sebelumnya, KPU di 12 kabupaten kota telah menetapkan proses tahapan penetapan bapaslon menjadi pasangan calon (paslon). Untuk Kota Makassar, empat paslon, Kabupaten Maros empat paslon, Kabupaten Kepulauan Selayar, dua paslon, Kabupaten Barru tiga paslon, Kabupaten Bulukumba empat paslon.

Selanjutnya, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) empat paslon, Kabupaten Toraja Utara empat paslon, Kabupaten Tana Toraja tiga paslon, Kabupaten Luwu Utara dua paslon (minus satu Paslon), dan Kabupaten Luwu Timur satu Paslon (minus satu paslon).

Sedangkan untuk Kabupaten Gowa dan Kabupaten Soppeng hanya diikuti satu paslon atau calon tunggal dan akan melawan kolom kosong saat hari pencoblosan 9 Desember nanti.

Baca juga: KPU: Positif COVID-19 tak gugurkan bakal calon peserta Pilkada

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020