Pemerintah Daerah diminta susun perda penanggulangan COVID-19

  • Rabu, 23 September 2020 19:51 WIB

Relawan dari Yayasan Rumah Panca Sila menyemprotkan cairan probiotik siklus untuk pencegahan COVID-19 di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020). Pemerintah Pusat mengarahkan setiap wilayah mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk menyusun peraturan daerah (perda) yang lebih komprehensif sebagai landasan hukum yang kuat dalam menanggulangi wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Relawan dari Yayasan Rumah Panca Sila menyemprotkan cairan probiotik siklus untuk pencegahan COVID-19 di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020). Pemerintah Pusat mengarahkan setiap wilayah mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk menyusun peraturan daerah (perda) yang lebih komprehensif sebagai landasan hukum yang kuat dalam menanggulangi wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Relawan dari Yayasan Rumah Panca Sila menyemprotkan cairan probiotik siklus untuk pencegahan COVID-19 di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020). Pemerintah Pusat mengarahkan setiap wilayah mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk menyusun peraturan daerah (perda) yang lebih komprehensif sebagai landasan hukum yang kuat dalam menanggulangi wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait