Mataram (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, deklarasi dan komitmen para bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Serentak 2020 untuk mencegah penularan COVID-19 jangan hanya janji di bibir saja.

"Kami mau lihat deklarasi dan komitmen bapaslon kemarin, jangan hanya 'lip service' (janji dibibir saja). Kalau 'lip service', kami akan tonjolkan aturan, kami bersihkan barang siapa melanggar," kata Iqbal di Mataram, Selasa.

Tolok ukur penilaian komitmen itu, jelasnya, akan terlihat pada tahap pelaksanaan Penetapan Paslon (Pasangan Calon) Pilkada Serentak 2020 yang akan berlangsung Rabu (23/9) besok.

Apabila ada temuan pelanggaran aturan tentang pencegahan penularan COVID-19 di lapangan, Iqbal memerintahkan jajarannya untuk mengambil tindakan tegas.

"Karena kami pahami ini (Pandemi COVID-19) ada sebab akibatnya, kami akan sanksi (bagi yang melanggar aturan)," ujarnya.

Begitu juga dengan larangan konvoi masa. Sesuai dengan Maklumat Kapolri pada 21 September 2020, masa diminta membubarkan diri usai penetapan paslon. Bila ada yang bersikeras melaksanakannya, pihak kepolisian tidak segan untuk membubarkan.

"Kami bubarkan dan kenakan sanksi. Sanksinya, sanksi administratif, sanksi denda dan sampai pidana, semua tergantung eskalasinya," ucapnya.

Namun demikian, Iqbal meyakini semua elemen yang mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2020 sadar dengan kondisi saat ini. Pencegahan menjadi hal utama dalam setiap melaksanakan kegiatannya.

"Baik bapaslon, timses, tim pemenangan, semuanya pasti akan lebih mementingkan keselamatan masyarakat. Jangan sampai ada klaster baru di momentum Pilkada ini," kata Iqbal.

Bahkan sebagai upaya pencegahan dini, jajaran kepolisian di setiap daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 telah memetakan seluruh potensi kerawanan, utamanya kerumunan masa.

"Tadi pagi saja, seluruh polres bersama aparat pemerintah dan TNI yang ada Pilkada-nya sudah gelar apel kesiapan untuk pelaksanaan besok. Ada berbagai penguatan penjagaan, utamanya di kantor KPU dan juga posko pemenangan," ujarnya.

Operasi yustisi dengan dasar Perda NTB Nomor 7/2020 tentang tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Pergub NTB Nomor 50/2020 yang mengatur denda administratif bagi jenis pelanggar protokol kesehatan penularan COVID-19, juga kian gencar dilaksanakan.

"Secara masif operasi yustisi terus kita laksanakan. Ini semua kami laksanakan untuk satu tujuan, menghindari klaster baru di ajang pesta demokrasi Pilkada tahun ini," ucapnya.

Baca juga: Ikhtiar menegakkan protokol kesehatan di pilkada

Baca juga: Polisi bakal tindak tegas pelanggar protokol kesehatan saat Pilkada

Baca juga: Ini proses penindakan pelanggar protokol COVID-19 di Pilkada 2020

Baca juga: Kapolri terbitkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan dalam pilkada

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020