Denpasar (ANTARA) - Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar yang berlangsung secara virtual, terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx menyatakan siap bila akun media sosial Instagram miliknya bernama @JrxSID dihapus untuk memperkuat penangguhan penahanan.
 
"Untuk memperkuat penangguhan saya, siap jika akun saya tersebut dihapus untuk menjamin saya tidak mengulangi perbuatan yang sama dan serupa," kata Jrx didampingi pengacaranya melalui virtual di Polda Bali, Selasa.
 
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian bisa menghapus akun media sosial Instagram bernama @JrxSID untuk memperkuat permohonan penangguhan penahanan.

Baca juga: PN Denpasar tolak permohonan pergantian majelis hakim kasus Jrx

"Bisa saya atau pihak kepolisian yang menghapus untuk memperkuat penangguhan jika dikhawatirkan saya mengulangi perbuatan yang sama lagi, saya siap untuk itu," katanya.
 
Penasehat hukum terdakwa, I Wayan Suardana atau yang akrab disapa Gendo, mengatakan bahwa pihak keluarga terdakwa telah mengajukan penangguhan penahanan untuk terdakwa.
 
"Sampai saat ini belum mendapat jawaban resmi terkait permohonan penangguhan penahanan tersebut. Adapun pertimbangannya karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan penting juga memberikan kesempatan bagi terdakwa dijamin tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya," ucap Gendo.
 
Ia menambahkan bahwa terdakwa juga tidak menghilangkan barang bukti, tetap kooperatif dari penyidikan sampai dengan saat ini.

Baca juga: Ketua PN sebut meski "walk out", sidang Jrx SID tetap digelar online

"Mohon itu mendapat tanggapan resmi dari Yang Mulia," katanya.
 
Berdasarkan permohonan penangguhan penahanan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkannya.
 
"Tentang permintaan terdakwa tersebut, kami majelis akan mempertimbangkannya," ucap Ketua majelis hakim.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Otong Hendra Rahayu menjelaskan dalam dakwaan pertama, bahwa terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi berupa postingan/unggahan pada akun instagram @jrxsid milik terdakwa pada 13 Juni 2020 dan 15 Juni 2020 yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) kepada IDI Bali.

Atas perkara ini, Jrx didakwa dengan dua Pasal yaitu pertama Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan kedua, Jrx didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: PN Denpasar rencanakan "live streaming" sidang perdana Jerinx SID

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020