Bareskrim Polri segera mengumumkan pelaku atau tersangka pembakaran agar tidak menimbulkan spekulasi yang simpang siur dan prasangka negatif di tengah masyarakat.
Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong Bareskrim Mabes Polri mengusut secara tuntas kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam.

"Bareskrim Polri perlu segera mengusut tuntas peristiwa tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam terkait dengan dugaan unsur kesengajaan dan pidana di balik kebakaran Gedung Kejaksaan Agung sehingga hasilnya dapat menjawab pertanyaan publik," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Bamsoet meminta Bareskrim Polri segera mengumumkan pelaku atau tersangka pembakaran agar tidak menimbulkan spekulasi yang simpang siur dan prasangka negatif di tengah masyarakat.

Bamsoet juga mendorong dan mendukung penuh Kabareskrim Polri membongkar tuntas dalam penyelidikan kebakaran tersebut.

Baca juga: Puan: beri kesempatan Polri tuntaskan penyidikan kebakaran Kejaksaan

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa penanganan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung naik dari penyelidikan ke penyidikan karena ada dugaan pidana dalam peristiwa tersebut.

Hal itu setelah penyidik Polri melakukan gelar perkara bersama jajaran Kejaksaan Agung pada hari Kamis.

"Penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana. Kami sudah sepakat gelar ini untuk meningkatkan (penanganan kasus) dari penyelidikan ke penyidikan," kata Komjen Pol. Sigit dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9).

Menurut Kabareskrim, penyidik menyimpulkan sementara adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP ancamannya maksimal 12 tahun sampai 15 tahun penjara jika menimbulkan korban, sedangkan Pasal 188 KUHP ancaman hukumannya 5 tahun bila terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran.

Baca juga: Diduga ada unsur pidana dalam kebakaran Kejagung naik ke penyidikan

"Kami sepakat untuk bersama-sama mengusut tuntas, tidak ragu-ragu dalam memproses siapa pun yang terlibat dan ini akan kami dipertanggungjawabkan ke publik. Kami komitmen mengusut secara transparan," katanya menegaskan.

Sigit menambahkan bahwa penyidik akan terus mendalami keterangan sejumlah saksi terkait dengan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk mencari tersangka.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020