ANTARA - P​​​​​​elaksanaan ibadah Shalat Jumat di DKI Jakarta menyesuaikan dengan pemberlakuan pengetatan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penyelenggaraan  ibadah Shalat Jumat pada 18 September 2020 dilakukan di masjid-masjid di lingkungan pemukiman warga. Sedangkan untuk masjid dengan jamaah yang berasal dari berbagai wilayah, seperti Masjid Cut Mutia, Menteng, Jakarta Pusat, penyelenggaraan ibadah untuk sementara ditiadakan.  (Erlangga Bregas Prakoso/Rayyan/Edwar Mukti Laksana)